Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapakan dengan Peraturan daerah.
Peraturan Daerah Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dan perlu adanya penambahan objek retribusi serta perubahan terhadap pengaturan tarif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2012
Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
Menambahkan Pasal 1 Ketentuan Umum, mengenai definisi Laboratorium;
Menambahkan Pasal 4 ayat (2) terkait objek retribusi kekayaan daerah; Mengubah Lampiran I.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pemakaian kekayaan daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ketentuan Pasal 328 ayat (1) dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositkan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menggangu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan likuiditas pelayanan publik;
Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah, ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Sentral/ Bank Umum yang menghasilkan Bunga/Jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas;
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kas Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menempatkan uang daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito, meliputi; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; dan Mekanisme.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2017
PEDOMAN - PELAPORAN - PERKEMBANGAN USAHA - PERKEBUNAN - KABUPATEN TEBO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAPORAN PERKEMBANGAN USAHA PERKEBUNAN DI KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di Kabupaten Tebo, perlu adanya pedoman pelaporan perkembangan usaha perkebunan bagi pelaku usaha perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Tebo;
Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan digunakan sebagai upaya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan bagi pemberi izin usaha dalam mengevaluasi kinerja perusahaan perkebunan melalui pemeriksaan lapangan;
bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaporan Perkembangan Usaha Perkebunan di Kabupaten Tebo; Meliputi Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Penyampaian Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan; Formulir Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan; Pembinaan dan Pengawasan Perkembangan Usaha Perkebunan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
7 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2015
PEDOMAN - PELAKSANAAN - PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN DAERAH - KECAMATAN - RIMBO ILIR - MUARA TABIR - TENGAH ILIR - VII KOTO ILIR - SERAI SERUMPUN - KABUPATEN TEBO - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Daerah (PNPM Mandiri Perdesaan Daerah) Kabupaten Tebo untuk Kecamatan Rimbo Ilir, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Tengah Ilir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo TA 2015
ABSTRAK:
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui pola perencanaan pembangunan partisipatif;
Kecamatan Rimbo Ilir, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Tengah Ilir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo belum mendapat Alokasi Anggaran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari PNPM Mandiri Perdesaan, maka dipandang perlu diberikan Alokasi Anggaran BLM dari APBD Kabupaten Tebo TA 2015.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Nasional PNPM Mandiri Perdesaan, maka dipandang perlu diberikan Alokasi Anggaran BLM dari APBD Kabupaten Tebo TA 2015, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Program; Pendanaan dan Pengelolaan Keuangan; Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
11 hlm, Lampiran 69 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2001
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyel;enggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, perlu penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo; Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Keputusan Bupati Tebo Nomor 01 Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
14 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2015
PEDOMAN TEKNIS - PENGELOLAAN - TATA CARA - PENETAPAN - BESARAN - ALOKASI DANA DESA - SUMBER APBD - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tebo dengan menetapkannya dalam Perbup Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri Nomor 111 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2012; Perda No. 17 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2015, meliputi: Sumber dan Besaran ADD; Institusi Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Penghitungan Alokasi Dana Desa; Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Dana; Pengelolaan; Penyusun Rancangan APB Desa; Perubahan APB Desa; Penggunaan; Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Tunjangan BPD. dan Operasional Tim Pelaksana Teknis/Kegiatan, Ketua RT, Guru Ngaji dan KPMD; Penatausahaan; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Saksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Tebo No. 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm.; Lampiran 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT MELAYU SEENTAK GALAH SERANGKUH DAYUNG KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
a. bahwa Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung Kabupaten Tebo yang berkembang dan hidup ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Tebo mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat sehiri-hari serta dapat menggerakkan pertisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan;
b. bahwa Lambaga Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung Kabupaten Tebo serta adat istihadat yang hidup dan berlaku serta berkembang ditengah-tengah masyarakat adalah adat yang besendikan syara', syara' besendikan kitabullah, syara' mengato adat memakai;
c. bahwa Lambaga Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung Kabupaten Tebo merupakan wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi, dan menjaga stabilitas keutuhan dan kebersamaan serta saling harga menghargai dalam kehidupan bermasyarakat;
d. bahwa Paraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Perarturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Lembaga Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah tarakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014.
KETENTUAN UMUM; TUGAS DAN FUNGSI; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; KELEMBAGAAN; PEMBINAAN DAN HUBUNGAN KERJASAMA; SUMBER KEUANGAN, PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN, DAN PENGELOLAAN ASET; PENGHARGAAN DAN SANKSI; PEMBUBARAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 42 Tahun 2001
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2006
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - PERUBAHAN - KABUPATEN TEBO - TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN (APBD-P) KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta strategi dan prioritas APBD Perubahan, yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo pada tanggal 15 September 2006 maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006;
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (ABPD-P) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 1 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2006.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. Tebo, dipandang perlu meningkankan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kab. Tebo Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Izin Trayek dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; kepmenhub No. KM 68 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 15 tahun 1996; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
17 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 36 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - PEMECAHAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, LD.2001/NO.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
Desa sebagaimana diatur dalam Bab XI UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, meliputi Tujuan Pembentukan Desa; Syarat-syarat Pembentukan Desa; Mekanisme Pembentukan, Pemecahan, Pengahapusan dan Penggabungan Desa; Pemecahan Desa; Penggabungan dan Pengahapusan Desa; Hak, Wewenang dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan Berlakunya Perda ini, maka semua peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan Ketentuan-ketentuan Lain yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat