ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyel;enggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, perlu penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo; Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo.
- UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999
- Perda Ini Mengatur mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Keputusan Bupati Tebo Nomor 01 Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 14 hlmn;1 lmpiran
|