RETRIBUSI - JASA USAHA - perubahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapakan dengan Peraturan daerah.
Peraturan Daerah Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dan perlu adanya penambahan objek retribusi serta perubahan terhadap pengaturan tarif.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2012
- Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2016.
- Menambahkan Pasal 1 Ketentuan Umum, mengenai definisi Laboratorium;
Menambahkan Pasal 4 ayat (2) terkait objek retribusi kekayaan daerah; Mengubah Lampiran I.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pemakaian kekayaan daerah diatur dengan Peraturan Bupati
- 7 halaman; Penjelasan 1 halaman; Lampiran 6 halaman
|