Penempatan Uang Daerah - Bank Umum - Deposito
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK: |
- Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ketentuan Pasal 328 ayat (1) dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositkan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menggangu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan likuiditas pelayanan publik;
Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah, ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Sentral/ Bank Umum yang menghasilkan Bunga/Jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas;
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kas Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menempatkan uang daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur mengenai Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito, meliputi; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; dan Mekanisme.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
- 5 hlm.
|