bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, dan nyaman diperlukan adanya pengaturan mengenai operasional tempat hiburan yang mampu melindungi warga dan prasarana Pemerintah Daerah beserta kelengkapannya;
bahwa kebersihan dan ketertiban umum merupakan hal yang sangat penting menjadikan Kabupaten Tebo yang bersih, aman, lestari, dan indah sehingga dapat memberikan kenyamanan, ketentraman bagi setiap pengunjung maupun penduduknya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Ketertiban Umum; Meliputi Ketertiban; Kebersihan; Pengawasan dan Penertiban; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2004 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2006-2026
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan daerah;
Perencanaan pembangunan daerah sebagai suatu dokumen perencanaan disusun untuk suatu pelaksanaan pembangunan jangka panjang.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2004; Perpres No. 7 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi diatur dalam Peraturan Bupati.
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (AKU-APBD) Kabupaten Tebo Tahun 2005
ABSTRAK:
Arah dan kebijakan umum APBD (AKU-APBD) Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan suatu acuan dan proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu 1 (satu) tahun anggaran dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul;
KUA-APBD Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, walaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah dan pembangunan nasional
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Perda No. 25 Tahun 2001; Perda No. 26 Tahun 2001; Perda No. 4 Tahun 2003
Arah dan Kebijakan Umum APBD (AKU-APBD) Kabupaten Tebo Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Setiap 1 (satu) tahun akan diadakan peninjauan kembali terhadap Perda ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 halaman, Lampiran I s.d. V
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Perda Kab Tebo No. 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak serasi lagi dan perlu dicabut dan diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Permendagri No. 10 Tahun 2005; Permendagri No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 9 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi: Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Petugas Rahasia Khusus; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kab Tebo No. 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan data, klarifikasi dan penolakan; Persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk; Persyaratan dan tata cara penerbitan KK, KIA, KTP-el dan Surat Keterangan Tempat Tinggal; Persyaratan dan tata cara pembetulan KK dan KTP-el; Persyaratan dan tata cara pembatalan KK dan KTP-el; Persyaratan dan Tata cara legalisasi fotocopy dokumen kependudukan; Persyaratan dan tata cara perubahan alamat pada dokumen pendaftaran penduduk; Persyaratan dan tata cara pelaporan kedatangan penduduk oleh Desa/Kelurahan; Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Pindah Datang Penduduk oleh Desa/Kelurahan dan/atau oleh Dinas; Persyaratan dan tata cara pelaporan Pendatang dan tamu; Persyaratan dan tata cara pencatatan dan pelaporan kelahiran; Persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati; Persyaratan dan tata cara pencatatan, pelaporan, dan pembatalan perkawinan; Persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian dan pembatalan perceraian; Persyaratan dan tata cara pencatatan kematian; Persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak; Persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama; Persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan status kewarganegaraan; Persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting Lainnya; Persyaratan dan tata cara Persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil; Persyaratan dan tata cara penerbitan KTP Khusus, penyimpanan datanya, pengembalian serta pencabutan KTP Khusus; Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan KK; Tata cara perubahan elemen data penduduk; Persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah, diatur dalam Peraturan Bupati.
35 hlm.; Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2014
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2006 s.d. 2026 - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2006-2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka singkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
2 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan Kebijakan Umum ANggaran - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA - APBD) serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Tebo dengan DPRD Kabupaten Tebo pada tanggal 8 Maret 2006, maka perlu menyusun APBD Kabupaten Tebo TA 2006
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2005; serta Memperhatikan Kepmendagri No. 298 Tahun 2002
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo TA 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
5 halaman, Lampiran I s.d. IX
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kab. Tebo Tahun 2022 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA LUBUK MANDARSAH ULU DI WILAYAH KECAMATAN TENGAH ILIR DALAM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan, memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo pada umumnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat diperlukan peningkatan penyeleng-garaan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis,
kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasya-rakatan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan pembentukan desa baru;
c. bahwa Pembentukan desa baru sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatas telah memenuhi persayaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir;
Mengingat
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6250) sebagaimana telah diubah beberapa kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155;
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5);
Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA LUBUK MANDARSAH ULU DI WILAYAH KECAMATAN TENGAH ILIR DALAM KABUPATEN TEBO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2004
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraaan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan kelembagaan Dinas-dinas Daerah yang disesuaikan dengan PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Penataan Kelembagaan Dinas-dinas Dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, ektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Perda Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hlmn; 11 lmpiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
b. bahwa dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukandalam penyelenggaraan bangunan gedung, maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraanbangunan gedung untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjarmn keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya diperlukan
adanya pengaturan persetujuan Bangunan Gedung;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 34 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diperlukan pengaturan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No,12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014 ; UU No.1 Tahun 2022; PP No.10 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. Dimana dalam ketentuan umum memuat istilah yang berhubungan dengan tagihan retribusi daerah pada Kabupaten Tebo. Penamaan, objek dan subjek retribusi dimuat dalam bab II dalam Perda ini. Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimuat dalam penggolongkan retribusi PBG. Peraturan Daerah ini memuat tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa gedung berdasarkan indeks lokalitas. Dalam peraturan ini menyertai penetapkan besaran tarif, tata cara pemungutan retribusi dan pembayaran yang dimana dilaksanakan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini memuat juga prosedur pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang telah kadaluwarsa, pembebasan serta insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2001
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk memaksimalkan kinerja unsur Pembentu Dewan perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menata Sekretariat DPRD Kabupaten tebo;
Penataan Kelembagaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas dan rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tebo.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupeten Tebo; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Eselon Dilingkungan sekretariat DPRD; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat