Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. Dimana dalam ketentuan umum memuat istilah yang berhubungan dengan tagihan retribusi daerah pada Kabupaten Tebo. Penamaan, objek dan subjek retribusi dimuat dalam bab II dalam Perda ini. Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimuat dalam penggolongkan retribusi PBG. Peraturan Daerah ini memuat tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa gedung berdasarkan indeks lokalitas. Dalam peraturan ini menyertai penetapkan besaran tarif, tata cara pemungutan retribusi dan pembayaran yang dimana dilaksanakan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini memuat juga prosedur pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang telah kadaluwarsa, pembebasan serta insentif pemungutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
15 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2023
Tanggal Berlaku
15 Juni 2023
Sumber
LD 2023 (3) : 25 hlm
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan