PEDOMAN TEKNIS - PENGELOLAAN - TATA CARA - PENETAPAN - BESARAN - ALOKASI DANA DESA - SUMBER APBD - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tebo dengan menetapkannya dalam Perbup Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri Nomor 111 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2012; Perda No. 17 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2015, meliputi: Sumber dan Besaran ADD; Institusi Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Penghitungan Alokasi Dana Desa; Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Dana; Pengelolaan; Penyusun Rancangan APB Desa; Perubahan APB Desa; Penggunaan; Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa Lainnya, Tunjangan BPD. dan Operasional Tim Pelaksana Teknis/Kegiatan, Ketua RT, Guru Ngaji dan KPMD; Penatausahaan; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Saksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Tebo No. 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm.; Lampiran 21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengamanatkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati;
Dalam rangka meningkatkan tata pengadaan barang/jasa yang baik di Desa, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan Barang/Jasa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 29 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perda No. 16 Tahun 2012; Perda No. 17 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala LKPP No. 13 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi: Tata Nilai Pengadaan; Pengelolaan Kegiatan; Kegiatan Swakelola; Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan dan Sanksi; Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Perbup ini tidak termasuk pengadaan tanah untuk keperluan desa.
Pengadaan Barang/Jasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Perbup ini tetap sah.
Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Perbup ini tetap dapat dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
21 hlm.; Lampiran 25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 59 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo TA 2015
ABSTRAK:
Untuk merealisasikan kegiatan serta penyesuaian petunjuk teknis masing-masing kegiatan DAK semua bidang serta untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan pada SKPD Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, RSUD serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah perlu dilakukan pergeseran anggaran antar satuan kerja perangkat daerah, antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah mendahului Perubahan APBD TA 2014;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 152 ayat (5) Perbup Tebo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo, pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud perlu dilakukan dengan cara mengubah Perbup tentang Penjabaran APBD.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014;
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 59 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 2; dan Pasal 3.
5 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2015
Penetapan Tarif - Air Minum dan Non Air Minum - PDAM Tirta Muaro - Kabupaten Tebo
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Non Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kemampuan PDAM Tirta Muaro dan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh air bersih, efisiensi, pemakaian, kesederhanaan, transportasi serta penggantian biaya operasional, pada PDAM Tirta Muaro;
Dengan semakin meningkatnya biaya operasional, antara lain dengan meningkatnya biaya tarif listrik, harga bahan bakar minyak dan bahan kimia, maka perlu meninjau kembali Perbup Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tarif Air dan Non Air Minum pada PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ini.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Tarif Air dan Non Air Minum pada PAMT Muaro Kabupaten Tebo, meliputi: Struktur dan Besarnya Tarif Air Minum; Struktur dan Besarnya Tarif Non Air Minum; Wilayah Pemungutan; dan Tata Cara Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tarif Air dan Non Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Teknis mengenai pelaksanaan Perbup ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur PDAM Tirta Muaro tembusan kepada Bupati.
7 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2015
TATA CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PELAPORAN - MONITORING - EVALUASI - PEMBERIAN - HIBAH - BANTUAN SOSIAL
2015
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 43 ayat (1) Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, perlu diatur pedoman tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Ketentuan dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tebo No. 16B Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm; Lampiran 29 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2015
PEDOMAN - PELAKSANAAN - PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN DAERAH - KECAMATAN - RIMBO ILIR - MUARA TABIR - TENGAH ILIR - VII KOTO ILIR - SERAI SERUMPUN - KABUPATEN TEBO - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Daerah (PNPM Mandiri Perdesaan Daerah) Kabupaten Tebo untuk Kecamatan Rimbo Ilir, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Tengah Ilir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo TA 2015
ABSTRAK:
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui pola perencanaan pembangunan partisipatif;
Kecamatan Rimbo Ilir, Kecamatan Muara Tabir, Kecamatan Tengah Ilir, Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo belum mendapat Alokasi Anggaran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari PNPM Mandiri Perdesaan, maka dipandang perlu diberikan Alokasi Anggaran BLM dari APBD Kabupaten Tebo TA 2015.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Nasional PNPM Mandiri Perdesaan, maka dipandang perlu diberikan Alokasi Anggaran BLM dari APBD Kabupaten Tebo TA 2015, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Program; Pendanaan dan Pengelolaan Keuangan; Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
11 hlm, Lampiran 69 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2015
Musyawarah Perencanaan Pembangunan - Rencana Kerja Pembangunan Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pembangunan di daerah dapat terwujud apabila pelaksanaan perencanaan pembangunan tersusun dengan baik;
Agar pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran, diperlukan pengaturan mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur mengenai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ketentuan Pasal 328 ayat (1) dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositkan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menggangu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan likuiditas pelayanan publik;
Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah, ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Sentral/ Bank Umum yang menghasilkan Bunga/Jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas;
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kas Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menempatkan uang daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito, meliputi; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; dan Mekanisme.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2014
Sistem - Prosedur - Pengelolaan Keuangan Daerah - Kabupaten Tebo - perubahan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Perubahan Susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Perda Kab. Tebo Tahun 2014, dan dalam rangka mengatasi beberapa permasalahan teknis yang terjadi dalam pengelola keuangan daerah, perlu penyempurnaan terhadap Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tebo.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Tebo No. 8 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tebo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
mengubah ketentuan pasal 1 angka 8 dan angka 9; Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4); pasal 8; pasal 63; pasal 77; pasal 83 ayat (4) dan ayat (5); pasal 109 ayat (4); pasal 125 ayat (4).
menambah 1 (satu) ayat dalam pasal 6, yakni ayat (5); 2 (dua) huruf dalam pasal 7 ayat (2), yakni huruf j dan huruf k; 1 (satu) ayat dalam pasal 120, yakni ayat (5); 2 (dua) ayat dalam pasal 126, yakni ayat (5) dan ayat (6);
menghapus pasal 8 huruf c, huruf e dan huruf g;
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 27 Tahun 2013; dan Perda No. 1 Tahun 2007
Perda ini mengatur penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman, Lampiran I s.d. Lampiran II
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat