Sistem - Prosedur - Pengelolaan Keuangan Daerah - Kabupaten Tebo - perubahan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya Perubahan Susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Perda Kab. Tebo Tahun 2014, dan dalam rangka mengatasi beberapa permasalahan teknis yang terjadi dalam pengelola keuangan daerah, perlu penyempurnaan terhadap Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tebo.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Tebo No. 8 Tahun 2013.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tebo
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
- mengubah ketentuan pasal 1 angka 8 dan angka 9; Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4); pasal 8; pasal 63; pasal 77; pasal 83 ayat (4) dan ayat (5); pasal 109 ayat (4); pasal 125 ayat (4).
menambah 1 (satu) ayat dalam pasal 6, yakni ayat (5); 2 (dua) huruf dalam pasal 7 ayat (2), yakni huruf j dan huruf k; 1 (satu) ayat dalam pasal 120, yakni ayat (5); 2 (dua) ayat dalam pasal 126, yakni ayat (5) dan ayat (6);
menghapus pasal 8 huruf c, huruf e dan huruf g;
- 11 hlm.
|