PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih mendukung efektifitas, efesiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap besaran perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten tebo;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perda kabupaten tebo No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 2 huruf d angka 2, angka 3 dan angka 6, Pasal 2 huruf e angka 1, angka 3;
Menghapus ketentuan Pasal 2 huruf d angka 9, angka 11, angka 13.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD Kab. Tebo Tahun 2022 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MEKAR KENCANA, DESA PURWODADI, DESA TEGAL ASRI, DESA PERINTIS JAYA, DESA PERINTIS MAKMUR DAN DESA JAYA MULYA DI WILAYAH KECAMATAN RIMBO BUJANG DALAM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan, memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo pada umumnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan-volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan pembentukan beberapa desa baru:
c. bahwa Pembentukan beberapa desa baru sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mekar Kencana, Desa Purwo Dadi, Desa Tegal Asri, Desa Perintis Jaya, Desa Perintis Makmur Dan Desa Jaya Mulya di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang dalam Kabupaten Tebo;
Mengingat:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6250) sebagaimana telah diubah beberapa kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155;
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018, Tambahan Kabupaten Tebo Nomor 5); Lembaran Daerah
MEMUTUSKAN :
: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA MEKAR KENCANA, DESA PURWO DADI, DESA TEGAL ASRI, DESA PERINTIS JAYA, DESA PERINTIS MAKMUR DAN DESA JAYA MULYA DI WILAYAH KECAMATAN RIMBO BUJANG DALAM KABUPATEN TEBO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Muaro
ABSTRAK:
bahwa organ dan kepegawaian pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro sangat menentukan kinerja dan keberhasilan PDAM oleh karena itu dipandang perlu mengatur tugas, tanggung jawab dan wewenang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, maka Perda Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2003 tentang Direksi PDAM Tirta Muaro, Perda No. 10 Tahun 2003 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kepegawaian PDAM Tirta Muaro, dan Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2003 tentang Badan Pengawas PDAM Tirta Muaro sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Bahwa untuk kepastian hukumnya ketentuan mengenai Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU 28 Tahun 1999; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Organ PDAM yang terdiri dari (Bupati selaku Pemilik Modal, Direksi dan Pengawas), Kewenangan Bupati, Direksi (Pengangkata, Tugas dan Wewenang, Penunjukan Pejabat Sementara, Penghasilan, Jasa Pengabdian Cuti, dan Fasilitas, Pemberhentian), Dewan Pengawas meliputi (Prosedur dan Tata Cara Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Penghasilan dan Jasa Pengabdian, Pemberhentian), Kepegawaian meliputi (Pengangkatan, Penghasilan dan Cuti, Penghargaan dan Tanda Jasa, Kewajiban dan Larangan, Pelanggaran dan Pemberhentian), Dana Pensiun, Asosiasi, Pembinaan, dan Ketentuan Penutup.
Pembinaan uum dan Pengawasan dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Tebo
No. 9 Tahun 2003 tentang Direksi PDAM Tirta Muaro; Perda Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2003 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian PDAM Tirta Muaro; dan Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2003 tentang Dewan Pengawas PDAM Tirta Muaro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Bupati.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 13 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tebo yang mengatur tentang Retribusi Daerah
UU Nomor 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan 13 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
3 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2001
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyel;enggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, perlu penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo; Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Keputusan Bupati Tebo Nomor 01 Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
14 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2007
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 Februari Tahun 2007;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2007
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 01 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2007.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tebo setelah APBD ini disahkan maka untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Perda tentang Struktur Organisasi BPKAD dan Peraturan Bupati Tebo tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi BPKAD maka pendanaan kegiatan yang berkaitan dengan tugas Pokok BPKAD yang terdapat pada Dinas Pendapatan Daerah Tebo, Bagian Keuangan Setda Tebo dan Bappeda Tebo adalah menjadi pendanaan kegiatan pada BPKAD yang akan diatur dalam perubahan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2007
10 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - KECAMATAN RIMBO ULU - KECAMATAN RIMBO ILIR - KECAMATAN TENGAH ILIR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN RIMBO ULU,KECAMATAN RIMBO ILIR
DAN KECAMATAN TENGAH ILIR
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan Pembangunan dan Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat serta menyikapi aspirasi masyarakat tentang Pemekaran Wilayah Kec. Rimbo Bujang menjadi 3 (tiga) Kecamatan dan Kecamatan Tebo Tengah menjadi 2 (dua) Kecamatan; Untuk membentuk Kecamatan sebagiamana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, untuk membentuk suatu Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dab c diatas, maka perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Pembentukan Kecamatan Rimbo Ulu, Kecamatan Rimbo Ilir dan Kecamatan Tengah Ilir.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 44 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN RIMBO ULU,KECAMATAN RIMBO ILIR DAN KECAMATAN TENGAH ILIR, meliputi Pembentukan Kecamatan, Batas Wilayah dan Ibukotanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 3 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 159 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, dan dalam rangka tertib adminstrasi Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Secara berdaya guna, perlu dilakukan perubahan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhadap unit organisasi antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar Kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian Objek dan/atau Sub Rincian Objek;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian keempat pergeseran Anggaran Pasal 163 dan Pasal 164 dan sebagaimana dimaksud BAB VI.D.1.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo.
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.28 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021; Peraturan Keuangan No.43/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.84 Tahun 2022; Keputusan Gubernur Jambi No.1078/KEP.GUB/BPKPD-4.2/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No.15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No.13 Tahun 2022.
Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 159 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Peraturan Bupati Tebo Nomor 159 Tahun 2022
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, hidup sehat dan mendapat lingkungan hidup yang baik;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang secara langsung tanpa proses pengolahan dapat membahayakan kehidupan biota di dalamnya, serta dapat membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
c. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air limbah Domestik
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.14 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; Perda Kabupaten Tebo No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014 ; UU No.11 Tahun 2020; Permen PUPR No.04/PRT/M/2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan air limbah domestik pada Kabupaten Tebo. Pada Perda ini mengatur tentang ketentuan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perda ini juga mengatur mengenai sistem pengelolaan air limbah domestik, mengenai penyelenggaraan SPALD. Dalam Perda juga memuat tugas, wewenang, hak dan kewajiban pemerintah daerah. Dalam peraturan ini memuat mengenai peran serta masyarakat, kerjasama dan mengenai perizinan dan pengawasan air limbah. Hal mengenai perbuatan yang larangan juga diatur dalam Bab XII serta sanksi administratif, sanksi pidana bagi orang atau badan yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 78 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA, STANDAR BIAYA UMUM, HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN DAN ANALISIS STANDAR BELANJA (FISIK) BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 78
TAHUN 2021 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA, STANDAR BIAYA
UMUM, HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN DAN ANALISIS STANDAR
BELANJA (FISIK) BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa adanya perubahan Anggaran Dana Alokasi
Khusus (DAK) di beberapa Instansi Pemerintah Daerah
serta adanya kenaikan harga pasar mengakibatkan
harga yang tercantum pada Peraturan Bupati Tebo
Nomor 78 tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga,
Standar Biaya Umum, Hasga Satuan Pokok Kegiatan
dan Analisis Standar Belanja (Fisik) Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Tebo tidak lagi sesuai, maka
perlu merubah Peraturan Bupati Tebo Nomor 78 tahun
2021 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya
Umum, Hasga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis
Standar Belanja (Fisik) Barang/Jasa Pemerintah
Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tebo;
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 182 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi
dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Udang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5079);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Satuan Regional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 57);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 2083);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 976);
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI
TEBO NOMOR 78 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR
SATUAN HARGA, STANDAR BIAYA UMUM, HARGA
SATUAN POKOK KEGIATAN DAN ANALISIS STANDAR
BELANJA (FISIK) BARANG/JASA PEMERINTAH
KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Merubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tebo
Nomor 78 tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya
Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja (Fisik)
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2022 pada
Lamipran I, Lamipran III, Lamipran VI, Lamipran VII, Lamipran VIII,
Lamipran IX, Lamipran X, Lamipran XII, Lamipran XVI, Lamipran XVII,
Lamipran XX, Lamipran XXI, Lamipran XXII, Lamipran XXIII, Lamipran
XXIV, Lamipran XXVI, Lamipran XXVII, Lamipran XXVIII, Lamipran XXIX,
Lamipran XXX, sehingga keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana
tertera pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
157
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat