ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 Februari Tahun 2007;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2007
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 01 Tahun 2005
- PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2007.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tebo setelah APBD ini disahkan maka untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Perda tentang Struktur Organisasi BPKAD dan Peraturan Bupati Tebo tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi BPKAD maka pendanaan kegiatan yang berkaitan dengan tugas Pokok BPKAD yang terdapat pada Dinas Pendapatan Daerah Tebo, Bagian Keuangan Setda Tebo dan Bappeda Tebo adalah menjadi pendanaan kegiatan pada BPKAD yang akan diatur dalam perubahan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2007
- 10 hlmn;
|