Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai adan Permusyawaratan Desa; Meliputi Kedudukan dan Keanggotaan BPD; Persyaratan Anggota BPD; Mekanisme Musyawarah dan Mufakat Penetapan Anggota BPD; Peresmian dan Pelantikan Anggota BPD; Fungsi dan Wewenang BPD; Hak, Kewajiban dan Larangan BPD; Alat Kelengkapan BPD; Pemberhentian Keanggotaan BPD; Penggantian antar Waktu Anggota dan Pimpinan BPD; Pengaturan Tata Tertib dan Mekanisme Kerja; Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Mayarakat; Hubungan Kerja; Keuangan dan Administratif; Tindakan Penyidikan Anggota BPD; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2014
Sistem - Prosedur - Pengelolaan Keuangan Daerah - Kabupaten Tebo - perubahan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Perubahan Susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Perda Kab. Tebo Tahun 2014, dan dalam rangka mengatasi beberapa permasalahan teknis yang terjadi dalam pengelola keuangan daerah, perlu penyempurnaan terhadap Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tebo.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Tebo No. 8 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tebo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
mengubah ketentuan pasal 1 angka 8 dan angka 9; Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4); pasal 8; pasal 63; pasal 77; pasal 83 ayat (4) dan ayat (5); pasal 109 ayat (4); pasal 125 ayat (4).
menambah 1 (satu) ayat dalam pasal 6, yakni ayat (5); 2 (dua) huruf dalam pasal 7 ayat (2), yakni huruf j dan huruf k; 1 (satu) ayat dalam pasal 120, yakni ayat (5); 2 (dua) ayat dalam pasal 126, yakni ayat (5) dan ayat (6);
menghapus pasal 8 huruf c, huruf e dan huruf g;
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO
ABSTRAK:
Dalam berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketentuan Pasal 328 ayat (1) dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat Mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menggangu likuiditas Keuangan Daerah, tugas Daerah, dan likuiditas pelayanan publik;
bahwa berdasarkan PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Sentral/Bangk Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas;
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kas Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menempatkan uang daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menentapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum dalam Bentu Deposito
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2014
PERBUP iniMengatur Mengenai Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum dalam Bentu Deposito; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Mekanisme
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraaan Otonomi Daerah dan mengantisipasi situasi dan kondisi serta perkembangan sosial ekonomi pada masa mendatang yang dapat mengakibatkan maningkatnya kebutuhan masyarakat atas pelayanan dibidang ketenagakerjaan yang selaras dengan aspirasi masyarakat dan kewenangan Pemerintah kabupaten;
Dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 18 ayat (4) telah memberikan keleluasaan kepada Daerah Kabupaten untuk menetapkan Retribusi selain yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan dibidang Ketenagakerjaan;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.3 Tahun 1951; UU No.21 Tahun 1954; UU No.3 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1964; UU No.1 Tahun 1967; UU No.14 Tahun 1969; UU No.1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.34 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2000; PP No.71 Tahun 1971; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.75 Tahun 1995; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepres No.23 Tahun 1974; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.30 Tahun 2001
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Di Bidang Ketenagakerjaan; Meliputi; Objek dan Subjek Pelayanan Ketenagakerjaan; Golongan Penerimaan; Ketentuan Izin; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Berlaku Ijin; Tata Cara Pemungutan; Kadaluwarsa; Tata Cara Pembayaran; Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, Mengenai Teknis Pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
15 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2019
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN TEBO - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Tebo menetapkan rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa;
Berdasarkan Petimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa DI Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Pepres No.129 Tahun 2018; Permen No.50/PMK.07/2017; Permen No.193/PMK,07/2018; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permen No.1 Tahun 2015; Permen No.16 Tahun 2018; Perda No.1 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2016; Perda No.11 Tahun 2018.
Perbup Ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pembagian Dan Penetapan RIncian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019; Meliputi; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
20 hlmn; 4 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/berjualan di pasar-pasar yang dikelola Pemda atau tempat lain yang diizinkan dikenakan pembayaran Retribusi
Pelayanan Pasar;
Bahwa Perda Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 112 Tahun 2007; dan Permendagri Nomor 42 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek serta golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah dan tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; penagihan; keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; dan kedaluwarsa penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta tata cara penghapusan piutang retribusi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2004
IZIN - PEMUNGUTAN - KAYU - LUAR - KAWASAN - HUTAN - IZIN - PENGUMPULAN - HASIL HUTAN - LAHAN MASYARAKAT
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMUNGUTAN KAYU LUAR KAWASAN HUTAN (IPK-LKH) DAN IZIN PENGUMPULAN HASIL HUTAN LAHAN MASYARAKAT ( IPHH-LM)
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan potensi luar kawasan hutan secara berdaya guna dan berhasil guna perlu pengaturan penyelenggaraan perizinan pemungutan kayu luar kawasan hutan dan perizinan pengumpulan hasil hutan lahan masyarakat dalam wilayah Kabupaten tebo;
Dalam rangka melindungi hak-hak Negara atas hasil hutan, maka semua hasil hutan yang berasal dari luar kawasan hutan wajib dilakukan pengukuran dan pengujian;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daera Kabupaten tebo Tentang izin Pemungutan Kayu luar kawasan Hutan (IPK-LKH) dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM);
UU No.54 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.4 Tahun 2004
Perda Ini Mengatur Mengenai Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH) Dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM); Meliputi; Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH); Tata Cara Pemberian Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM); Pungutan Dan Penatausahaan Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakkhirnya Izin;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2004.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Maka ketentuan Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH) dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM) yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2001
Dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada maas mendatang;
Untuk menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo;
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo, Retribusi Pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Pasar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pasar, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
15 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH (FORKOPIMDA) DAN FORUM KOORDINASI PIMPINAN KECAMATAN (FORKOPIMCAM) DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait menciptakan iklim kondusif dari berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; Menimbang
b. bahwa untuk melaksanakan Koordinasi Pimpinan Daerah dalam rangka mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tebo, dipandang perlu membentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tebo dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Tahun 2021;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4399);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5246);
8. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Instansi Pemerintah Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Gangguan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2015 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5658);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 10);
16. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik (Berita negara republik indonesia tahun 2019 nomor 194);
18. peraturan menteri dalam negeri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
20. peraturan daerah kabupaten tebo nomor 1 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (Lembaran daerah kabupaten tebo tahun 2007 nomor 22);
21. peraturan daerah kabupaten tebo nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (lembaran daerah kabupaten tebo tahun 2016 nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan daerah kabupaten tebo nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten tebo nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten tebo (lembaran daerah kabupaten tebo tahun 2019 nomor 2)
22. Peraturan Derah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 7
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOPIMDA) DAN FORUM KOORDINASI PIMPINAN KECAMATAN (FORKOPIMCAM) DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2007
SISA LEBIH - PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2007/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006 ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No.104 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 103 Tahun 2007; PERDA No. 03 Tahun 2006; PERDA No. 04 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2007.
7 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat