Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2017

PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP iniMengatur Mengenai Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum dalam Bentu Deposito; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Mekanisme

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2017 tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017
Tanggal Berlaku
20 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.15
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan