PENEMPATAN - UANG DAERAH - BANK UMUM - DEPOSITO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO
ABSTRAK: |
- Dalam berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketentuan Pasal 328 ayat (1) dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat Mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menggangu likuiditas Keuangan Daerah, tugas Daerah, dan likuiditas pelayanan publik;
bahwa berdasarkan PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Sentral/Bangk Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas;
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kas Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menempatkan uang daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menentapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum dalam Bentu Deposito
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2014
- PERBUP iniMengatur Mengenai Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum dalam Bentu Deposito; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Mekanisme
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
- 5 hlmn
|