TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN TEBO - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014, Bupati Tebo menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Perbup Tebo tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tebo TA 2017
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2016; PMK No. 49 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa No. 21 Tahun 2016; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017; Meliputi Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - DESA - PERUBAHAN - STATUS - DESA - MENJADI KELURAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan secara baik dan berhasilguna diperlukan pedoman yang dimuat dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurud a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah degan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentuka, Penghapusan,Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Meliputi Pembentukan Desa; Penggabungan dan Penghapusan Desa; Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; Pebiayaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD Kab. Tebo Tahun 2021 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT MELAYU SEENTAK GALAH SERANGKUH DAYUNG KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
a. bahwa Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung Kabupaten Tebo yang berkembang dan hidup ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Tebo mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat sehiri-hari serta dapat menggerakkan pertisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan;
b. bahwa Lambaga Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung Kabupaten Tebo serta adat istihadat yang hidup dan berlaku serta berkembang ditengah-tengah masyarakat adalah adat yang besendikan syara', syara' besendikan kitabullah, syara' mengato adat memakai;
c. bahwa Lambaga Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung Kabupaten Tebo merupakan wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi, dan menjaga stabilitas keutuhan dan kebersamaan serta saling harga menghargai dalam kehidupan bermasyarakat;
d. bahwa Paraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Perarturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Lembaga Adat Melayu Seentak Galah Serangkuh Dayung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapakali diubah tarakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014.
KETENTUAN UMUM; TUGAS DAN FUNGSI; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; KELEMBAGAAN; PEMBINAAN DAN HUBUNGAN KERJASAMA; SUMBER KEUANGAN, PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN, DAN PENGELOLAAN ASET; PENGHARGAAN DAN SANKSI; PEMBUBARAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 42 Tahun 2001
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan;
Untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat , maka perlu ada peraturan tentang ketentuan umum pajak daerah;
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Maka pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menarik pajak daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.46 Tahun 2000; PP No.111 Tahun 2000; PP No.112 Tahun 2000; PP No.113 Tahun 2000; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.137 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006.
Perda Ini Mengatur Mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah; Meliputi; Jenis Pajak; Pemungutan; Pembayaran; Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Penghapusan Piutang Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak terutang
29 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN - PENGELOLAAN - USAHA - PERTAMBANGAN - MINERAL - BATU BARA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka pemerintah Kabupaten Tebo perlu mengatur urusan berdasarkan kriteria yang menjadi urusan pilihab yang secara nyata dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan serta potensi daerah;
bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, daerah berwenang memberikan izin usaha pertambangan di wilayah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a,b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diuba dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 35 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Meliputi Kelompok Usaha Pertambangan; Kewenangan dan Tanggungjawab; Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Tata Cara Mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Pertambangan Rakyat; Bentuk, Jenis, Waktu dan Tata Cara Penyampaian Laporan; Pencadangan Wilayah dan Penelusuran Informasi; Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Masa Berlaku Izin Usaha Pertambangan; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Berakhirnya Izin Pertambangan Rakyat; Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pemindahan Usaha Pertambangan; Ketentuan Kerjasama Usaha; Tumpang Tindih Wilayah dan Hak Atas Tanah; Usaha Jasa Pertambangan; Penutupan Tambang; Pembinaan dan Pengawasan; Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
45 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2003
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
ABSTRAK:
Bahwa dalam usaha meningkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tebo secara berdaya guna dan berhasil guna menjamin terselenggaranya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dalam menunjang kehidupan serta perkembangan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dinamis dan bertanggungjawab maka diperlukan adanya ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian perusahaan daerah air minum; Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah tentang ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian perusahaan daerah air minum.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 1977; keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 620-1572 tanggal 8 November 1985.
Perda ini mengatur mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro, meliputi; Pengangkatan Pegawai; Kepangkatan; Penghasilan Pegawai; Cuti; Pemberhentian; Pensiun Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
29 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2018
MEKANISME - PEMBAYARAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA SUBSIDI - PDAM TIRTA MUARO - KABUPATEN TEBO - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI PDAM TIRTA MUARO DI KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan merupakan pelanggan jaringan air bersih PDAM Tirta Muaro Pemerintah Daerah memberikan bantuan subsidi;
Pemberian bantuan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melibatkan Pemerintah Daerah, PDAM Tirta Muaro dan Masyarakat;
Untuk tertib administrasi keuangan dalam pemberian subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bupati Tebo tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro di Kabupaten Tebo TA 2018;
Untuk memenuhi maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro di Kabupaten Tebo TA 2018
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2006; PERDA No.1 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018; Meliputi Tujuan dan Sasaran; Besaran Subsidi dan Alokasi Anggaran; Mekanisme Pembayaran; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Pada saat berlakunya Perbup ini maka Perbup Tebo No. 6 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2005
ORGANISASI - TATA KERJA - KELURAHAN - KABUPATEN TEBO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 127 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan kelembagaan Kelurahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Penataan Kelembagaan Kelurahan dalam Kabupaten Tebo dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, pelengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsi efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata Kerja Keluarahan Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.5 Tahun 2001; Kepmendagri No.130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No.44 Tahun 2000; kepmendagri No.159 Tahun 2004.
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata kerja Kelurahan Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Tata Kerja; Keuangan; Eselonering; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 31 Tahun 2001 tentang Organisasi Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Tebo dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Lampiran BAB II huruf D Angka 2 huruf d angka 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menetapkan "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi diatur dalam perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
b. Bahwa dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan merupakan pelanggan jaringan air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo Pemerintah Daerah memberikan bantuan subsidi
c. Bahwa pemberian bantuan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo dan Masyarakat
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.09 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014 ; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.70 Tahun 2016; Permendagri No.71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.71 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab. Tebo No.4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro pada Kabupaten Tebo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2004
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Tebo yang bersih, tertib, teratur, indah, nyaman dan tentram, diperlukan adanya pengaturan dibidang kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman yang melindungi warga beserta sarana dan prasarana;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Ketertiban Umum;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No,23 Tahun 1997; PP No.27 Tahun 1983; PP No.6 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.17 Tahun 2001
Perda Ini Mengatur Mengenai Ketertiban Umum; Meliputi;, Tertib sosial; Tertib Lingkungan; Tertib Jalur Hijau , Taman Dan Tempat uum; Tertib Jalan; Tertib Pemilik Bangunan; Tertib Usaha Tertentu; tertib Pemasangan Reklame; Tertib Tanah Kosong; Ketentraman; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturaun Daerah ini, Sepanjang Mengenai teknis Pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
9 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat