PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Meliputi Kelompok Usaha Pertambangan; Kewenangan dan Tanggungjawab; Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Tata Cara Mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Pertambangan Rakyat; Bentuk, Jenis, Waktu dan Tata Cara Penyampaian Laporan; Pencadangan Wilayah dan Penelusuran Informasi; Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Masa Berlaku Izin Usaha Pertambangan; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Berakhirnya Izin Pertambangan Rakyat; Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pemindahan Usaha Pertambangan; Ketentuan Kerjasama Usaha; Tumpang Tindih Wilayah dan Hak Atas Tanah; Usaha Jasa Pertambangan; Penutupan Tambang; Pembinaan dan Pengawasan; Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat