KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam usaha meningkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tebo secara berdaya guna dan berhasil guna menjamin terselenggaranya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dalam menunjang kehidupan serta perkembangan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dinamis dan bertanggungjawab maka diperlukan adanya ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian perusahaan daerah air minum; Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah tentang ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian perusahaan daerah air minum.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 1977; keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 620-1572 tanggal 8 November 1985.
- Perda ini mengatur mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro, meliputi; Pengangkatan Pegawai; Kepangkatan; Penghasilan Pegawai; Cuti; Pemberhentian; Pensiun Pegawai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
- 29 hlmn
|