DEWAN PENGUPAHAN - TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN
2005
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2005/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun
2004 tentang Dewan Pengupahan perlu diatur mengenai Tata Cara Pengusulan
Keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Surakarta dengan Peraturan Walikota;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tugas keanggotaan dewan pengupahan (DEPEKO) Kota Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2005.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001
PERDA Kota Surakarta No. 8 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
PERDA Kota Surakarta No. 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Kebersihan Sampah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan kebersihan dan keindahan kota yang memenuhi tuntutan kebutuhan serta aspirasi masyarakat, maka perlu didukung sarana dan prasarana pelayanan persampahan/kebersihan yang memadai; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah, perlu disesuaikan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi , masa retribusi dan surat pemberitahuan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara perhitungan dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringangan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, perubahan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 dicabut.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan dan penatausahaan Dana Pembangunan Kelurahan dapat berjalan dengan tertib, tepat guna, tepat sasaran, dan tepat manfaat sesuai rencana yang telah ditetapkan, perlu adanya pedoman pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturab Walikota ini membahas mengenai pembangunan kelurahan disertai dengan penatalaksanaan, alur proposal dan penentuan besaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta
Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah;
b. bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan / atau manfaat lainnya;
c. bahwa pada Tahun 2011 Pemerintah Kota Surakarta telah memberikan penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta Tahun Anggaran 2011;
d. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk memberikan penyertaan modal, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta Tahun 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2009 Nomor 4);
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta adalah sebagai upaya memperoleh sumber sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintah, memperoleh manfaat ekonomi dan manfaat sosial.
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta meliputi:
a. meningkatkan kinerja perusahaan daerah sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah;
b. meningkatkan pendapatan Asli Daerah; dan
c. meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta Tahun 2017 berbentuk Barang dan Uang.
Barang berupa Tanah Hak Pakai Nomor 00103 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dengan luas tanah ± 146.781 m2 (seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi) dan bangunan dengan luas ± 11.390,95 m2 (sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh koma sembilan puluh lima meter persegi).
Uang sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Penyertaan Modal berbentuk tanah dan bangunan sebagaimana adalah senilai Rp. 255.934.428.050,00 (dua ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah) terdiri dari Tanah senilai Rp. 252.463.320.000,00 (dua ratus lima puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Bangunan senilai Rp. 3.471.108.050,00 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan ribu lima puluh rupiah).
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp259.934.428.050,00 (dua ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah).
Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta sampai dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah sebesar Rp. 260.934.428.050,00 (dua ratus enam puluh miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penjualan produksi Usaha Daerah ditetapkan menjadi Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi penjualan produksi Usaha Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 4 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, masa retribusi dan surat pemberitahuan retribusi, saat retribusi terutang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya retribusi, besarnya tarip, dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara perhitungan dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, perubahan, pengurangan keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1983 dicabut.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2014
standar pelayanan publik - sop - pelayanan perizinan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2014/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Surakarta yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, maka perlu disusun Standar Pelayanan ublik (SPP), Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme pengaduan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 65 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; Perpres No 27 Tahun 2009; Perda Kota Surakarta No 5 Tahun 2003; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2003; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 5 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2005; Perda KOta Surakarta No 4 Tahun2 008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2009; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 5 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 5 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang visi dan misi, standar pelayanan, standar operasional prosedur pelayanan, mekanisme pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
90 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Kriteria Pemberian TPP, Penetapan Besaran TPP, Penilaian Besaran Pemberian TPP, Prosedur dan Tata Cara Pembayaran TPP, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022 dicabut.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Pengelolaan JDIH, Pembinaan dan Pengawasan, Anggaran dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 27 Tahun 2020 dicabut.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Layanan Lumpur Tinja Terjadwal dan Golongan Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surakarta
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan/atau pelanggan air limbah domestik di Kota Surakarta perlu didukung dengan tarif yang sesuai agar operasional sistem layanan lumpur tinja terjadwal dapat berjalan lancar. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) Perwal Surakarta No 8 Tahun 2016.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; Perda Kotamadya Tk II Surakarta No 3 Tahun 1999; perda Kota Surakarta No 13 Tahun 2017. Memperhatikan Perwal Surakarta No 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Tarif layanan lumpur tinja terjadwal dan golongan pelanggan Perusda Air Minum Kota Surakarta
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2006
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - TUNJANGAN PERUMAHAN
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2006/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan dalam hal
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah
dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan
diberikan tunjangan perumahan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut huruf a
maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang
Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembayaran tunjangan perumahan dan pemberiannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat