DEWAN PENGUPAHAN - TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN
2005
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2005/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun
2004 tentang Dewan Pengupahan perlu diatur mengenai Tata Cara Pengusulan
Keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Surakarta dengan Peraturan Walikota;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tugas keanggotaan dewan pengupahan (DEPEKO) Kota Surakarta.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2005.
- 9 hal
|