Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.15 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perijinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera, dari badan jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap oang hidup produktif secara sosial dan ekonomis, maka perlu dilakukan upaya kesehatan, yaitu setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakart; bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi masyarakat dan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat di bidang Pelayanan Kesehatan, maka perijinan di bidang kesehatan yang beragam jenisnya perlu mendapat pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah sebagai perlindungan hukum kepada masyarakat/konsumen; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, Perijinan di bidang Kesehatan menjadi kewenangan Pemerintah Kota; bahwa guna pengaturan perijinan di bidang Kesehatan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perijinan di Bidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bidang perijinan, penyelenggaraan pelayanan, perijinan, retribusi, pembinaan dna pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2003.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991 tidak berlaku.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1991/No. 5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan, dan Penjualan Air Susu
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 4 tahun 1971 tentang Perusahaan
Pemerahan Air Susu dan Perusahaan Penjualan Air Susu
sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15
Tahun 1977 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa
ini, maka perlu diatur kembali; Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dipandang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta tentang Pemeriksaan dan Penjualan Air
Susu di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1983; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor
751/Kpts/Um/10/1982; Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor
776/Kpts/DJP/Deptan/1982; Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor
17/Kpts/DJP/Depatan 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 22 tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 24 tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 3 tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha penjualan air susu, perijinan, retribusi, sanksi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1991.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1984/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1982/1983 tertanggal 9 Juli 1983 yang dibuat oleh Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang No. 16 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 tanggal 10 Juni Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomo 01 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 9 Tahun 1982; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Surakarta No. 03/DPRD/VII/1978 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 1984.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 98 ayat (1) Perda No 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan BMD Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 6 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, perencanaan dan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, tuntutan ganti rugi barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
107 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa terwujudnya sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna berperan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan di semua sektor untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat; bahwa penyelenggaraan perhubungan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan sistem ke dalam satu kebijakan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya sehingga mampu berperan dalam pertumbuhan perekonomian serta pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan pembangunan di Kota Surakarta sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewenangan, pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, jaringan LLAJ, manajemen kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan, terminal, perparkiran, pemindahan kendaraan, pengujian berkala dan pemeriksaan kendaraan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan, pembinaan pemakai jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ, bengkel, sumber daya manusia di bidang perhubungan, perkretaapian, pelayaran, kerjasama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, Forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait penyelenggaraan perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
137 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap anak merupakan amanah dan karunia Tuhan
Yang Maha Kuasa, serta memiliki potensi dan peran
strategis sebagai penerus keberlangsungan Daerah yang
harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya,
dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan
salah, eksploitasi, dan penelantaran, serta terlindungi
kesempatannya untuk tumbuh dan berkembang secara
optimal, dan untuk melaksanakan amanat dari Pasal 28b
ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa seiring dengan peningkatan berbagai permasalahan
pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak
diperlukan pengaturan mengenai pelindungan anak secara
komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Perlindungan Anak, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Pelindungan Anak, Pelindungan Khusus Anak, Sistem Informasi Pelindungan Anak, Kelembagaan dan Koordinasi, Pemantauan, Pembinaan, Evaluasi dan Pelaporan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2012 dicabut.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2011
bahwa kegiatan pemakaman merupakan salah satu kebutuhan manusia dan membutuhkan ketersediaan lahan yang cukup guna peruntukan pemakaman di Kota Surakarta sehingga perlu dilakukan pengelolaan secara komprehensif dan terpadu dengan penataan ruang yang ada; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kota Surakarta dituntut adanya kawasan terbuka hijau sebesar 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah yang ada dan diantaranya adalah areal pemakaman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaman;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Lingkup Dan Tujuan, Taman Pemakaman, Pembakaran Jenazah, Usaha Pelayanan Pemakaman, Perencanaan Dan Pengadaan, Penyelenggaraan Pemakaman, Pemanfaatan Prasarana Dan Sarana Pemakaman, retribusi, Data Dan Informasi Pemakaman, larangan, kewajiban, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Tingkat II Kotamadya Surakarta Nomor 8 Tahun 1998 dicabut.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Walikota dan Wakil Walikota beserta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, Walikota dan Wakil Walikota beserta
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2020
Nomor 13) dan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota
Surakarta Tahun 2020 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Berkah Nikah Mengganti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Sesuai Impian dan Harapanku
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan dalam pengurusan dokumen
kependudukan perlu model pelayanan yang inovatif,
cepat, mudah dan terintegrasi dalam penerbitan Akta
Perkawinan atau Buku Nikah dengan Kartu Keluarga
dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan kegiatan inovasi
Berkah Nikah Mengganti Kartu Keluarga dan Kartu
Tanda Penduduk Sesuai Impian dan Harapanku, serta
sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30
Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan
Publik maka diperlukan pengaturan tentang
penerbitan Akta Perkawinan atau Buku Nikah dengan
Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Berkah Nikah Mengganti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Sesuai Impian dan Harapanku;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Pendanaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1999
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Taman Wisata Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1999/NO.12 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga ditetapkan menjadi Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kotarnadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, saat retribusi terutang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sankis administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1989 dicabut.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat