Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan badan usaha perbankan yang idealnya bersifat padat modal finansial untuk dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat; bahwa investasi pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi Nomor 20/KAP/RW/VI/2019, tanggal 27 Juni 2019 sangat diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis; bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah dan sumber, penganggaran, bentuk penyertaan modal, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1994
PERDA Kota Surakarta No. 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
Mengubah :
PERDA Kota Surakarta No. 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 6 Tahun 1979
PEMBERIAN NAMA JALAN, NOMOR RUMAH DAN PEMASANGAN PAPAN NAMA
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1994/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Nopember 1989 Nomor 470/50128 tentang Penyeragaman Penomoran Rumah Penduduk, Bangunan Toko dan lain sebagainya, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 yang dirubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 6 Th.1979; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1c, Pasal 5 ayat (2), Pasal B ayat (1), Pasal 8 ayat (4), penyisipan Pasal 8A, perubahan pada Pasal 12 ayat (5), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 6 Th.1979 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Visi dan Misi Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaran Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab secara efektif dan efisien dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan umum dan taraf kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, perlu kebersamaan antara masyarakat, legislatif, dan eksekutif melalui satu kesamaan dalam Visi dan Misi Kota Surakarta; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dipandang perlu menetapkan Visi dan Misi Kota Surakarta dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika visi dan misi Kota Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2001.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1994/NO.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Derah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun 1993/1994 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keptusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tanggal 3 Maret; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/609/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1993; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 01/DPRD/I/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 1993/1994 dan perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 1994.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2018
PERWALI Kota Surakarta No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan pasal 6 Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2017. Sesuai kesepakatan Kemenag RI dan DPR RI. Sesuai Surat Mendagri No 426.3/1339/SJ. Berdasarkan Surat Gubernur Jateng No 900/0002619 tanggal 5 Februari 2018. Berdasarkan pencairan triwulan I dana BOS Tahun 2018 dan saldo kas dana BOS Tahun 2017 per 31 Desember 2017.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2008 sebagaimana tealh diubah dengan UU No 34 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perwal Surakarta No 25 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya di Kota Semarang merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat; bahwa perkembangan pembangunan Kota Surakarta saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang pelestarian cagar budaya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, hak dan kewajiban, tim ahli cagar budaya, pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, pembrian tanda cagar budaya dan penghapusan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan, pemugaran dan pemulihan, pengawsan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1999/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Retribusi Terminal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek retribusi dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, perubahan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan penyetoran retribusi, kadaluwarsa penagihan, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia, maka perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan; bahwa aktivitas di segala bidang di Kota Surakarta berpotensi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penagekan hukum merupakan komponen penting dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lignkungan hidup; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka untuk memberikan kepastian Hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup di Kota Surakarta, perlu landasan yang kuat tentang perlindngan dan pengelolaan, lingkungan hidup dalam suatu Perda Kota Surakarta tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, tugas, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban, larangan, peran masyarakat, pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006 dicabut.
63 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkaqt Daerah Kota
Surakarta, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surakarta;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat