Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013

Pelestarian Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, hak dan kewajiban, tim ahli cagar budaya, pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, pembrian tanda cagar budaya dan penghapusan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan, pemugaran dan pemulihan, pengawsan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2013
Tanggal Berlaku
24 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.11
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 849 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan