Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, tugas, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban, larangan, peran masyarakat, pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat