apbd - penetapan
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1994/NO.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Derah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK: |
- bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun 1993/1994 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keptusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tanggal 3 Maret; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/609/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1993; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 01/DPRD/I/1993;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 1993/1994 dan perinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 1994.
- 6 hlm
|