Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1997/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1994/1995 tertanggal 31 Maret 1995 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 603 tanggal 19 September tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 879 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 055 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 903 - 057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 643 / 1994; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/ 121 / 1995; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 tahun 1994; Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan RAkyat Daerah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 01/DPRD/ I/ 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 1994 - 1995 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 1997.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam
Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya disebutkan
bahwa Daerah wajib melakukan penyesuaian
pendapatan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(TKDD) serta melakukan rasionalisasi dan refocussing
Belanja Daerah; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor
906/923/keuda tanggal 5 Februari 2021 tentang Hasil
Incventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBHCHT,
DAK Fisik, DAK Non Fisik Untuk Kegiatan
PK2UKM,B2LPS,BOKB dan SPM dan DID, berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
disebutkan bahwa dalam keadaan darurat termasuk
keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat
melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD dan
dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran
2021, dengan cara terlebih dahulu melakukan
perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada \Pasal 3 mengenai pengurangan Anggaran Pendapatan Daerah, perubahan pada Pasal 9 mengenai pengurangan Anggaran Pendapatan Transfer, perubahan pada Pasal 10 mengenai pengurangan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, perubahan pada Pasal 11 mengenai Anggaran Dana Perimbangan, perubahan pada Pasal 12 mengenai pengurangan Dana Transfer Umum, perubahan pada Pasal 14 mengenai pengurangan Dana Alokasi Umum, perubahan pada Pasal 15 mengenai pengurangan Dana Transfer Khusus, perubahan pada Pasal 16 mengenai pengurangan DAK Fisik, perubahan pada PAsal 17 ayat (1) dan ayat (3) mengenai pengurangan DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Bidang Kesehatan, perubahan pada Pasal 18 mengenai pengurangan DAK Fisik Penugasan, perubahan pada Pasal 25 mengenai pertambahan Anggaran Belanja Daerah, perubahan pada Pasal 26 mengenai Anggaran Belanja Operasi, perubahan pada Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) mengenai pertambahan anggaran belanja pegawai, perubahan |pada Pasal 28 mengenai pertambahan Belanja Barang dan Jasa, perubahan pada Pasal 32 mengenai pertambahan Belanja Bantuan Sosial, perubahan pada Pasal 33 mengenai pengurangan Anggaran Belanja Modal, perubahan pada Pasal 34 mengenai pertambahan Anggaran Belanja Tidak Tetap, perubahan pada Pasal 36 mengenai pertambahan Anggaran Pembiayaan Daerah, perubahan pada Pasal 37 mengenai Anggaran Penerimaan Biaya, perubahan pada Pasal 39 mengenai selisih anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah yang mengakibatkan defisit anggaran, perubahan pada Pasal 40 mengenai perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 38 Tahun 2020
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1998/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta TA 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Perda sesuaid engan Pasal 64 ayat (2) UU No 5 Tahun 1974;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 1985; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975;Keppres No 22 tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1978; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 4 Tahun 1985; Kepmendagri No 900-099; Kepmendagri No 570-360; Kepmendagri No 970-893; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316; Kepmendagri No 51 Tahun 1985; Kepmendagri No 903-269; Kepmendagri No 903-379; Kepmendagri No 973/207/PUOD; Permendagri No 2 Tahun 1994; Inmendagri No 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998 / 1999 adalah sebesar Rp. 73.115.713.00 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2010
BANTUAN OPERASIONAL ADMINISTRASI - PETUNJUK TEKNIS
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2010/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Administrasl Rukun Tetangga/Rukun Warga Se-Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan bantuan operasional administrasi Rukun Tetangga Rukun Warga se-Kota Surakarta dapat berjalan dengan tertib, tepat guna, tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat dan sesuai
dengan rencana yang ditetapkan, dipandang perlu adanya petunjuk teknis bantuan operasional administrasi Rukun Tetangga Rukun Warga se-Kota Surakarta; bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Administrasi Rukun Tetangga Rukun Warga se-Kota Surakarta;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan peruntukan, besaran, tahapan pencairan dan mekanisme pencairan dana bantuan RT/RW, Tim Verifikasi, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2010.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015
PERDA Kota Surakarta No. 11 Tahun 1986 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1996
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab
untuk melindungi segenap masyarakat dalam
bidang kesehatan melalui penyelenggaraan
kesehatan hewan, kesehatan masyarakat
veteriner, dan kesejahteraan hewan dengan
mengamankan hewan dan mewujudkan
produk hewan yang aman, sehat, utuh dan
halal; bahwa untuk melindungi kesehatan dan
ketentraman batin masyarakat perlu
pengaturan ten tang kesehatan hewan,
kesehatan masyarakat veteriner, dan
kesejahteraan hewan, dengan
menyelenggarakan pengamanan maksimal
terhadap pemasukan atau pengeluaran hewan
dan produk hewan, pencegahan penyakit
hewan dan zoonosis, penguatan otoritas
veteriner, serta persyaratan halal bagi produk
hewan yang dipersyaratkan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum
di bidang kesehatan hewan, kesehatan
masyarakat veteriner, dan kesejahteraan
hewan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara perlu menetapkan
produk hukum Daerah dalam bentuk
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan
Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, perizinan, otoritas veteriner, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, koordinasi dan kerjasama, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1996 danPeraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2003 dicabut.
54 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1985/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Kebersihan Sampah
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 25 tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, maka dalam rangka peningkatan program BERSERI (bersih, sehat, rapid an indah) perlu mengadakan perubahan untuk pertama kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1.b, Pasal 10, Pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 25 Tahun 1981 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Uu No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Ranperda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan Perwkailan Rakyat Daerah tanggal 22 Oktober 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perda Kota Surakarta tentang APBD Kota Surakarta TA 2014;
UU no 16 Tahun 1950; UU No17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP no 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 48 Tahun 2008; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2014 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11 Oktober 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022 dimana APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp2.239.295.961.790,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020
penyandang disabilitas - perlindungan - pemenuhan hak
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Surakarta, termasuk para Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama yang harus di jamin oleh Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah; bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, masyarakat Kota Surakarta khususnya Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan Penyandang Disabilitas sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
SALINAN
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, koordinasi, komite disabilitas daerah, pendanaan, penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2001/NO.16 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 semula Rp. 257.489.894.754,- berkurang Rp. 45.395.376.083,- sehingga menjadi Rp. 212.094.518.671,- beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat