Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022 dimana APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp2.239.295.961.790,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat