PERWALI Kota Surakarta No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Terdapat kegiatan-kegiatan yang mendesak dan harus dilakukan perubahan capaian target kinerja. Perlu dilakukan perubah alokasi anggaran pembangunan RTLH berdasarkan Surat menteri PUPR No 33/PRT/M/2016.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU NO 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : perubahan atas Perwal Surakarta No 25 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertujuan untuk melindungi segenap masyarakat Surakarta dari bahaya kebakaran yang berpotensi menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan korban materi sekaligus korban psikis karena tidak mendapat rasa aman; bahwa Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kota Surakarta sangat dibutuhkan untuk mencegah adanya korban jiwa dan korban materi dari masyarakat yang berada di kawasan yang rawan terjadi kebakaran sekaligus memberi jaminan rasa aman dari bahan berbahaya dan beracun kebakaran yang memang sering dijumpai di Kota Surakarta; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1994 hanya sebatas mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung secara global, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, objek dan resiko kebakaran, pencegahan kebakaran, penanggulangan kebakaran, peran serta masyarakat, pembinaan, pendanaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1994.
34 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa penarapan status pola pengelolaan keuangan BLUD RSUD Kota Surakarta dalam rangka peningkatan upaya kesehatan perorangan dengan prioritas kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif; bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dan meingkatkan kinerja PPk BLUD RSUD Kota Surakarta perlu pengaturan tata kelola RSUD Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlue menetapkan Perwali tentang PPK BLUD RSUD Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; PP No 4 Tahun 1966; PP no 32 tahun 1979; PP No 32 Tahun 1996; PP No 23 tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pola tata kelola, mulai dari visi dan misi, kedudukan organisasi, tujuan, tugas dan fungsi organisasi, kedudukan pemda, dewan pengawas, pejabat pengelola, pengelompokkan fungsi pelayanan dan pendukung, prosedur kerja, eselonisasi, pengelolaan SDM, remunerasi, santar pelayanan minimal, tarif layanan, pendapatan, biaya, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan piutangd an utang, investasi, kerjasama, pengadaan barang/jasa, surplus dan defisit anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sumber daya lain, pengelolaan lingkungan dan limbah, prinsip tata kelola, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah,
dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Daerah yang
merupakan bagian dari pemenuhan terhadap upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan; bahwa pesantren di Daerah perlu dikembangkan dan
diberdayakan melalui kebijakan Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren yang mengakomodasi
perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum
masyarakat serta menempatkan pengaturan
hukumnya dalam kerangka peraturan perundangundangan
yang terintegrasi dan komprehensif; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, Pemerintah Daerah membantu pendanaan
pengembangan Pesantren sesuai dengan
kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencana
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan
Bab V Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Bab VI Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Bab VII Peran Pesantren
Bab VIII Tim Fasilitasi
Bab IX Pendanaan
Bab X Kerja Sama
Bab XI Sistem Informasi
Bab XII Partisipasi Masyarakat
Bab XIII Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1987/NO.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 tentang Ijin dan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 tahun 1974 tentang Ijin dan Pajak Reklame sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 19 Tahun 1981 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu mengadakan perubahan yang kedua atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-Undang nomor 16 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 Sub c dan penambahan Sub e, perubahan pada Pasal 12 dan perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1999/NO.10 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pasar merupakan salah satu pendapatan daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan menunjang penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pasar yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1993 perlu disesuaikan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerali Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983 Jo Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek retribusi dan golongan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan tarif, besarnya tarif, dan wilayah pemugutan retribusi, struktur dan. besarnya tarif, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, dan sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara perhitungan, pengembalian kelebihan penyetoran retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1999.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2015
penyertaan modal - perusahaan daerah BPD bank solo
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal, tata cara, pelaksanaan penggunaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2002
bahwa dalam rangka mewujudkan peran strategis Kota sebagai pusat pelayanan dan pusat industri jasa, diperlukan percepatan pembangunan Kota dengan cara lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam menggali dan mengelola potensi kekayaan Daerah secara tertib, secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; bahwa untuk mengoptimalkan manfaat percepatan pembangunan Kota bagi peningkatan dan pemerataan pendapatan perkapita masyarakat serta pertumbuhan ekonomi perlu diwujudkan suatu pola kemitraan yang kokoh dengan prinsip saling memperkuat, saling memerlukan, saling menguntungkan, dan sekaligus dapat lebih memberdayakan pengembangan usaha kecil Daerah, usaha Menengah dan Koperasi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu menyusun Peraturan Daerah yang mengatur tentang Kemitraan Daerah;
Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, bidang usaha dan bentuk kemitraan aerah, pembinaan, pengawasan masyarakat, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1987 dicabut.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa dalam upaya mendorong, meningkatkan dan mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemko Surakarta diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa Perwako No 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan E-Government sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana yang termuat dalam Perpres No 95 Tahun2 018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perwako tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 95 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata kelola SPBE, Audit TIK, Penyelenggaran SPBE, percepatan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 28 Tahun 2019 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1999/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 15 Juni 1984 Nomor 469 / 1959 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Il Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, ketentuan pemakaman dan larangan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
Peraturan Daerah Kotarnadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1994 dicabut.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat