Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1999

Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek retribusi dan golongan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan tarif, besarnya tarif, dan wilayah pemugutan retribusi, struktur dan. besarnya tarif, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, dan sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara perhitungan, pengembalian kelebihan penyetoran retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
28 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 1999
Tanggal Berlaku
28 Oktober 1999
Sumber
LD.1999/NO.10 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan