Peraturan Walikota ini mengatur tentang pola tata kelola, mulai dari visi dan misi, kedudukan organisasi, tujuan, tugas dan fungsi organisasi, kedudukan pemda, dewan pengawas, pejabat pengelola, pengelompokkan fungsi pelayanan dan pendukung, prosedur kerja, eselonisasi, pengelolaan SDM, remunerasi, santar pelayanan minimal, tarif layanan, pendapatan, biaya, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan piutangd an utang, investasi, kerjasama, pengadaan barang/jasa, surplus dan defisit anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sumber daya lain, pengelolaan lingkungan dan limbah, prinsip tata kelola, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat