Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2013

Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pola tata kelola, mulai dari visi dan misi, kedudukan organisasi, tujuan, tugas dan fungsi organisasi, kedudukan pemda, dewan pengawas, pejabat pengelola, pengelompokkan fungsi pelayanan dan pendukung, prosedur kerja, eselonisasi, pengelolaan SDM, remunerasi, santar pelayanan minimal, tarif layanan, pendapatan, biaya, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan piutangd an utang, investasi, kerjasama, pengadaan barang/jasa, surplus dan defisit anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sumber daya lain, pengelolaan lingkungan dan limbah, prinsip tata kelola, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
23 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2013
Tanggal Berlaku
24 Mei 2013
Sumber
BD.2013/No. 18
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan