Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1985/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Kesatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 tanggal 10 Juni 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor : 03/DPRD/VII/1978 tanggal 19 Juli 1978; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 2 tahun 1984; Peraturan daerah nomor 6 tahun 1984;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang apbd 1984/1985 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 1985.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam rangka Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan
Program Air Limbah dimaksudkan mewujudkan
kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang
diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan
Program Air Limbah sangat diperlukan untuk
pengembangan program air limbah dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam menciptakan lingkungan
yang bersih dan sehat sekaligus meningkatkan potensi
pendapatan asli daerah berdasar Laporan Analisis
Kelayakan Investasi Nomor 017/AUP/MNK.05/XI/2020,
tanggal 9 November 2020; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan
Program Air Limbah perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka
Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum,jumlah dari sumber,penganggaran,bantuk penyertaan modal,penggunaan penatausahaan dan pertanggungjawaban,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014
kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2014/No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Program Kegiatan Ketahanan Pangan melalui kebijakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, agar ketersediaan pupuk bersubsidi secara tepat jumlah, jenis, waktu dengan mutu terjamin dan harga eceran tertinggi perlu ada pengaturan pengadaan penyaluran pupuk bersubsidi; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Permentan No 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014, perlu mengatur persebarannya dengan Perwali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sekotr Pertanian TA 2014;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1992; UU No 8 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; PP No 8 Tahun 2011; PP No 68 Tahun 2002; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Permenhub No 17/M.DAG/PER/6/2011; Permentan No 122/Permentan/SR.130/11/2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, penyaluran dan HET, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1990/No. 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1990 / 1991
ABSTRAK:
bahwa anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah
tingkat II Surakarta tahun anggaran 1990 / 1991 perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang-undang
Nomor : 5 tahun 1974;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Thun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900-099; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 maret 1986; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor973/207/PUOD tanggal 21 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun anggaran 1990/1991 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 1990.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Nomor 9-C Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Tahun 2020/No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Peningkatan dan Penyesuaian Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki serta kebutuhan organisasi, perlu
adanya pedoman peningkatan dan penyesuaian pendidikan
bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 9-C Tahun 2017 tentang
Pedoman Peningkatan dan Penyesuaian Pendidikan Bagi
Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan arah kebijakan manajemen pegawai negeri sipil sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kewenangan; Tugas Belajar; Izin Belajar; Keterangan Pendidikan; Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian; Sanksi; pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Nomor
9-C Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kota Surakarta
Tahun 2017 Nomor 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1995/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1994/1995 -1998/1999
ABSTRAK:
bahwa pelaksaan Pembangunan lima tahun kelima Kotamadya Daerah TIngkat II Surakarta yang telah dilaksanakan dengan berpodoman pada Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1989 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Tingkat II Surakarta perlu lebih dimantapkan dalam rangka mengupayakan pencapaian tujuan pembangunan daerah; bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Tingkat II Surakarta tahun 1994/1995 – 1998/19999 yang garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Lima tahun keenam darah diarahkan untuk dapat mewujudkan landasan yang kokoh dalam memasuki tahap awal era Pembangunan Jangka Panjang Kedua sebagai penjabaran GBHN tahun 1993; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1989 dan selanjutnya menetapkan pola dasar Pembanguanan daerah Kotamadya DAerah Tingkat II Surakarta tahun 1994/1995-1998/1999 yang memberikan kejelasan arah Pembangunan Lima Tahun Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 24 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan menteri dalam negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II SUrakarta Nomor 9 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika Pola Dasar Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta beserta Isi, uraian dan perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1995.
78 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Daerah; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang,-Undang Nomor Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903-1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalm Negeri Nomor 51 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 903/447/1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1998;Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 01/ DPRD/ I/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Tahun 1998/1999 Semula Rp. 73.115.713.000,- berkurang Rp. 6.584.354.000,- sehingga menjadi Rp. 66.531.359.000,- beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 1999.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; bahwa untuk melaksanakan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) perlu disusun prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta yang disusun dengan Peraturan Daerah APBD; bahwa untuk maksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun anggaran 2005;
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2005.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1993
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT WILAYAH/ DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1993/NO.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/ Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/ Daerah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan nilai skor 61 ditetapkan menjadi Pola Minimal; bahwa nilai skor yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut Penilaian yang sebenarnya nilai skor 73, maka Walkotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta dalam Suratnya tanggal 29 April 1992 Nomor 130/316/92 telah mengajukan permohonan menjadi Pola Maksimal, dan selanjutnya Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 28 September 1992 Nomor 061/29056 tentang Peningkatan Pola Organisasi Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sebagai jawaban usulan tersebut di atas; bahwa sebagai jawaban atas surat tersebut di atas Menteri Dalam Negeri telah menyetujui atas perubahan menjadi pola Maksimal dengan Suratnya tanggal 8 Oktober 1992 Nomor061/2397/SJ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengganti Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan perubahannya untuk diganti dengan Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992 dengan Pola Maksimal;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1975; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam NegeriNomor 28 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sekretariat Wilayah/ Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II, Kelompok Jabatan Fungsional, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1987 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembabngan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan yang mudah, cepat, tanpa biaya sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat: bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu penyesuaian Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 angka 8, perubahan angka 13, 15, 16 danangka 24, penyisipan angka 4a, perubahan pada Pasa 5 huruf f, Pasal 7 huruf b, huruf c, huruf e, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5) Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (2), penghapusan Pasal 19 ayat (4), perubahan ayat (5) dan ayat (7), penghapusan Pasal 23 ayat (3), perubahan Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 28 ayat (1), perubahan Pasal 29, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 34 ayat 91) dan ayat (2), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (1) penghapusan ayat (3) penambahan ayat (4), perubahan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), penghapusan Pasal 42 ayat (4) dan penambahan ayat (5), perubahan Pasal 43, Pasal 53 ayat (3), Pasal 55 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, Pasal 57 ayat (1) dan penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), penambahan pada Pasal 63 ayat (2) huruf bb, huruf cc, huruf dd, huruf ee, ayat (4) serta penambahan ayat (5), perubahan Pasal 66 ayat (1), Pasal 68 Pasal 69 ayat (1), Pasal 70, PAsal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82 ayat (1) dan penghapusan ayat (2), Pasal 83, Pasal 84, perubahan Pasal 93 ayat (1), Pasal 95, Pasal 96 ayat (1) dan ayat (3), penghapusan Pasal 99 ayat (1) huruf e dan perubahan ayat (2), Pasal 100 ayat (2), Pasal 105 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 diubah.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat