Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 angka 8, perubahan angka 13, 15, 16 danangka 24, penyisipan angka 4a, perubahan pada Pasa 5 huruf f, Pasal 7 huruf b, huruf c, huruf e, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5) Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (2), penghapusan Pasal 19 ayat (4), perubahan ayat (5) dan ayat (7), penghapusan Pasal 23 ayat (3), perubahan Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 28 ayat (1), perubahan Pasal 29, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 34 ayat 91) dan ayat (2), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (1) penghapusan ayat (3) penambahan ayat (4), perubahan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), penghapusan Pasal 42 ayat (4) dan penambahan ayat (5), perubahan Pasal 43, Pasal 53 ayat (3), Pasal 55 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, Pasal 57 ayat (1) dan penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), penambahan pada Pasal 63 ayat (2) huruf bb, huruf cc, huruf dd, huruf ee, ayat (4) serta penambahan ayat (5), perubahan Pasal 66 ayat (1), Pasal 68 Pasal 69 ayat (1), Pasal 70, PAsal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82 ayat (1) dan penghapusan ayat (2), Pasal 83, Pasal 84, perubahan Pasal 93 ayat (1), Pasal 95, Pasal 96 ayat (1) dan ayat (3), penghapusan Pasal 99 ayat (1) huruf e dan perubahan ayat (2), Pasal 100 ayat (2), Pasal 105 ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
10 April 2015
Tanggal Pengundangan
13 April 2015
Tanggal Berlaku
13 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.1
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan