Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatand an Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahw sehubungan dengan pelaksanaan APBD Kota Surakarta TA 2015 sampai dengan Triwulan I terdapat usulan pergeseran/perubahan DPA - SKPD dan DPA - PPKD pada obyek dan rincian obyek dalam jenis belanja yang sama; bahwa sesuai ketentuan Pasal 146 Perda No 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran obyek dan rincian obyek dalam jenis belanja yang sama dilakukan dengan cara mengubah Perwali tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Kota Surakarta TA 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Ketiga atas Perwali No 26 tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kota Surakarta TA 2015;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang lampiran Peraturan Walikota Surakarta Nomor 26 Tahun 2014 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 26 Tahun 2014 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021–2026 sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara bertahap dan terarah;
b. bahwa penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021–2026 bertujuan untuk memberikan landasan pembangunan Kota Surakarta yang berkesinambungan dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2016–2021 hanya menjadi landasan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah sampai tahun 2021 sehingga masih terdapat kekosongan hukum untuk Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021–2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup RPJMD, dokumen RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan rencana pembangunan daerah, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
569 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan ketentuan dalam Pasal 25
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang
Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta untuk
meningkatkan efektivitas dan tata kerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 11 dan huruf e angka 2 dan perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 diubah.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat dan Golongan Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan/atau pelanggan air limbah domestik di Kota Surakarta perlu didukung dengan tarfi yang sesuai agar operasional pengelolaan air limbah domestik terpusat dapat berjalan lancar. penetapan tarif air limbah domestik sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Perda No 3 Tahun 1999
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; Perda Kotamadya Tk II Surakarta No 3 Tahun 1999; Perda Kota Surakarta No 13 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : perhitungan dan penetapan tarif sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Perwal Surakarta No 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Surakarta No 5 tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahw sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD Kota TA 2014;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 48 Tahun 2008; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun2 010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan APBD Kota Surakarta TA 2014 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1987/NO.5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 tentang Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 tentang Uang Leges sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1981 dipandang sudah tidak lagi sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta 22 tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 huruf A, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1987.
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010
perusahaan daerah TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA - pendirian
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Taman Jurug Surakarta, maka dalam rangka pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta perlu adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); bahwa Taman Satwa Taru Jurug Surakarta adalah kawasan yang merupakan kekayaan daerah yang mempunyai fungsi konservatif, edukatif, historis, rekreatif dan memiliki nilai strategis serta ekonomis yang potensial, maka perlu dikelola secara maksimal dan profesional guna menunjang pertumbuhan perekonomian daerah; bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta secara profesional dengan menganut prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga terwujud pengelolaan yang efektif dan efisien agar memperoleh pendapatan yang optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka dipandang perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Dati II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah itu mengatur tentang pendirian, tempat dan kedudukan, jangka waktu pendirian, sifat, tujuan dan bidang usaha, modal dasar, organ, pegawai, tunjangan dan uang balas jasa, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perhtungan tahunan, penatapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, kerjasama, pembinaan, pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1982/NO.28 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
perhitungan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1981/1982 tertanggal 17 Juni 1982 yang dimuat oleh Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang nomor 5 tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 tanggal 10 Juni 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 26 tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 34 Tahun 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor : 03/DPRD/VII/1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 1981/1982 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 1982.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1993/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975 tentang Rencana Induk Kota (Masterplan) Dua Puluh Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka perlu adanya suatu Satuan Kerja yang berfungsi untuk melaksanakan urusan-urusan bidang perencanaan, pengendalian dan pengembangan atas Rencana Induk Kota ; bahwa urusan perencanaan kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat II ; bahwa atas pertimbangan – pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan mencabut Keputusan Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II Surakarta tanggal 1 Oktober 1981 Nomor : 06/112/1/1981 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Daerah Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/95/1982; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1993.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 1 Oktober 1981 Nomor : 061 / 112 / 1 / 1981 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit, organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2015; bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (1) huruf a PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang brsangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD Kota Surakarta TA 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 30 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Kota Surakarta TA 2015 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat