apbd - penjabaran
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2015/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatand an Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahw sehubungan dengan pelaksanaan APBD Kota Surakarta TA 2015 sampai dengan Triwulan I terdapat usulan pergeseran/perubahan DPA - SKPD dan DPA - PPKD pada obyek dan rincian obyek dalam jenis belanja yang sama; bahwa sesuai ketentuan Pasal 146 Perda No 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran obyek dan rincian obyek dalam jenis belanja yang sama dilakukan dengan cara mengubah Perwali tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Kota Surakarta TA 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Ketiga atas Perwali No 26 tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kota Surakarta TA 2015;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang lampiran Peraturan Walikota Surakarta Nomor 26 Tahun 2014 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 26 Tahun 2014 diubah.
- 3 hlm
|