Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengurangan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
bahwa pengurangan penyertaan modal daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah dengan pertimbangan dan kajian yang matang demi optimalisasi pemanfaatan keuangan daerah yang tepat dengan tujuan akhir kesejahteraan masyarakat Kota Surakarta; bahwa pengurangan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta merupakan upaya untuk memberikan kepastian pemanfaatan atas sejumlah modal dengan memasukkan kembali menjadi bagian keuangan daerah karena tidak dapat digunakan sesuai rencana; bahwa pengurangan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta memerlukan penetapan dalam Peraturan Daerah mengingat pemberian Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta juga ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan pengurangan penyertaan modal daerah pada PDAM Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 26)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Juknis Pemberian THR kepada PNS yang bersumber dari APBD TA 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020
penyandang disabilitas - perlindungan - pemenuhan hak
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Surakarta, termasuk para Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama yang harus di jamin oleh Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah; bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, masyarakat Kota Surakarta khususnya Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan Penyandang Disabilitas sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
SALINAN
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, koordinasi, komite disabilitas daerah, pendanaan, penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2020
PERWALI Kota Surakarta No. 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa petunjuk pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 dimaksudkan untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa petunjuk pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 bertujuan menjamin pelaksanaan protokol kesehatan, pelaksanaan Isolasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta;
c. bahwa petunjuk pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan yang mengikat secara masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 11984; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta yang meliputi: Ketentuan Umum; Upaya Penanganan; Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Pusat; Penerapan Protokol Kesehatan; Isolasi Mandiri dan Isolasi Wilayah; Pemberdayaan Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perubahan asumsi kerangka ekonomi makro dengan dinamika pembangunan dan menciptakan keselarasan program RKPD dengan RPJMD Kota Surakarta tahun 2016-2021, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 8 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 18 Tahun 2020; Perda Prov. Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2019; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2016; PErda Kota Surakarta No 2 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang RKPD Kota Surakarta Tahun 2020. Sistematika Perubahan RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. BAB I : Pendahuluan;
b. BAB II : Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Kota Surakarta sampai dengan Tahun 2020 Triwulan II dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan;
c. BAB III : Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah;
d. BAB IV : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Kota Surakarta;
e. BAB V : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah;
f. BAB VI : Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa mal pelayanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga pelayanan publik menjadi semakin cepat, terjangkau dan mudah sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa mal pelayanan publik bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat di Kota Surakarta dalam mendapatkan pelayanan dan mampu meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha;
c. bahwa mal pelayanan publik perlu dibentuk dan diatur mekanisme penyelenggaraannya dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Penyelenggaraan MPP di Daerah meliputi:
a. pengadaan sarana dan prasarana;
b. pemanfaatan MPP;
c. pengoperasian MPP; dan
d. pengawasan dan evaluasi MPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Permendagri No 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Prov dan Kab/Kota, maka perlu mengganti Perwako No 31 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwako tentang Kedudukan, Susunan Oganisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 31 Tahun 2019 dicabut.
74 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 14 Tahun 2020.
Dalam peraturan Walikota ini diatur tentang : Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada PNS TA 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan antara sistem informasi pelayanan dokumen kependudukan dengan pelayanan jaminan sosial kesehatan bagi penerima bantuan iuran maka perlu dilakukan pengintegrasian sistem informasi pelayanan dokumen kependudukan dengan pelayanan jaminan sosial kesehatan bagi penerima bantuan iuran di Kota Surakarta; b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengintegrasian sistem informasi pelayanan dokumen kependudukan dengan pelayanan jaminan sosial kesehatan bagi penerima bantuan iuran di Kota Surakarta, maka diperlukan pengaturan tentang Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran di Kota Surakarta.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 40 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran di Kota Surakarta adalah:
a. Tim Pelaksana Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran Di Kota Surakarta;
b. sasaran Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran Di Kota Surakarta; dan
c. tata cara Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Kependudukan Dengan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran Di Kota Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah: UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana teah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Tanda Kawasan tanpa Rokok, Pembangunan, Penyediaan Tempat Khusus Untuk Merokok, Bentuk, Ukuran dan Persayaratan Tanda Dilarang Merokok, Pemberian Insentif dan Penghargaan, Tata Cara Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat