juknis-haji 13-apbd
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 14 Tahun 2020.
- Dalam peraturan Walikota ini diatur tentang : Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada PNS TA 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
- 6 hlm
|