Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang RKPD Kota Surakarta Tahun 2020. Sistematika Perubahan RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a. BAB I : Pendahuluan; b. BAB II : Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Kota Surakarta sampai dengan Tahun 2020 Triwulan II dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan; c. BAB III : Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah; d. BAB IV : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Kota Surakarta; e. BAB V : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah; f. BAB VI : Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat