Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Penyelenggaraan MPP di Daerah meliputi: a. pengadaan sarana dan prasarana; b. pemanfaatan MPP; c. pengoperasian MPP; dan d. pengawasan dan evaluasi MPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat