mall-pelayanan-publik
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK: |
- a. bahwa mal pelayanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga pelayanan publik menjadi semakin cepat, terjangkau dan mudah sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa mal pelayanan publik bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat di Kota Surakarta dalam mendapatkan pelayanan dan mampu meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha;
c. bahwa mal pelayanan publik perlu dibentuk dan diatur mekanisme penyelenggaraannya dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Penyelenggaraan MPP di Daerah meliputi:
a. pengadaan sarana dan prasarana;
b. pemanfaatan MPP;
c. pengoperasian MPP; dan
d. pengawasan dan evaluasi MPP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
- 10 hlm
|