Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik
dan sehat merupakan hak asasi setiap
warga negara Indonesia sesuai dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang
bebas dari Air Limbah Domestik yang dapat
menimbulkan pencemaran air dan lingkungan, maka
perlu dilakukan pengelolaan Air Limbah Domestik
secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir; bahwa dalam pengelolaan Air Limbah Domestik
diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan
wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan
kewajiban masyarakat dan pelaku usaha sehingga
pengelolaan Air Limbah Domestik dapat berjalan
secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II SPALD
Bab III Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Perizinan
Bab VIII Pembinaan dan Pelaporan
Bab IX Insentif dan Disinsentif
Bab X Larangan
Bab XI Pendanaan
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999 dicabut.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa pengarusutamaan gender merupakan
perwujudan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
yang menjamin persamaan hak asasi manusia melalui
kesetaraan gender di berbagai aspek kehidupan;
bahwa pengarusutamaan gender di Kota Surakarta
bertujuan untuk mengintegrasikan gender dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin
kesempatan yang sama bagi setiap masyarakat dalam
memperoleh kualitas hidup di bidang ekonomi, sosial,
budaya, politik dan hukum dalam rangka mencapai
pemerataan kesejahteraan masyarakat; bahwa pengarusutamaan gender belum memiliki
pengaturan yang jelas untuk dapat dilaksanakan dan
diimplementasikan di setiap daerah dalam hal ini di
Kota Surakarta, sehingga memerlukan pengaturan
yang lebih lengkap dalam suatu peraturan perundangundangan di daerah sebagai penjabaran peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang
Bab III Penguatan Kelembagaan
Bab IV PPRG
Bab V Pelaksanaan PUG
Bab VI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Penghargaan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa pada Tahun 2022 terdapat penyesuaian
nomenklatur perangkat daerah berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
disebutkan bahwa untuk mendanai keadaan darurat dan
mendesak Pemerintah Kota Surakarta dapat
melaksanakan program/ kegiatan yang belum tersedia
anggarannya dengan terlebih dahulu melakukan
Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Walikota
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2021 diubah.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip dan kriteria pemberian TPP, penetapan Besaran TPP, Penilaian Besaran Pemberian TPP, Prosedur dan Tata Cara Pembayaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan Pengelolaan Sampah secara komprehensif dan terpadu;
b. bahwa laju pertumbuhan penduduk di Kota Surakarta cenderung semakin meningkat dengan diikuti perubahan pola konsumsi masyarakat sehingga berdampak semakin meningkatnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah, serta telah menjadi salah satu permasalahan di daerah sehingga perlu dikelola secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar dapat terselenggara secara aman tidak mengganggu lingkungan, sehat bagi masyarakat dan diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekonomi;
c. bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Surakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, namun beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan pengelolaan Sampah di Daerah sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
d.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak, Tanggung jawab dan Kewajiban Masysarakat; Peizinan Berusaha; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pembiayaan dan Kompensasi; Insentif dan Disinsentif; Kerja Sama; Pemanfaatan Sarana dan Prasarana; Data dan Informasi; Retribusi; Peran Masyarakat; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; KTS; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010
46
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penanggulangan COVID - 19 dimaksudkan sebagai upaya Pemda dalam melindungi segenap masyarakat dari wabah yang dapat mengancam kesehatan dan jiwa masyarakat; bahwa pengaturan pencegahan dan penanggulangan COVID -19 bertujuan untuk melaksanakan dan menjabarkan arah kebijakan pencegahan dan penanggulangan COVID -19 dari Pemerintah melalui Surat Edaran Mendagri No 440/7183/SJ dalam menghadapi wabah COVID - 19 varian Omicron; bahwa perwako Surakarta No 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID - 19 di Kota Surakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwako Surakarta No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perwako No 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID - 19di Kota Surakarta sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diperlukan menetapkan Perwako tentang pencegahan dan penanggulangan COVID -19;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang langkah pencegahan dan penanggulangan, penerapan protokol kesehatan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, optimalisasi vaksinasi, intensifikasi pengujian, pelacakan dan penanganan, pengawasan dan penindakan, pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2022
bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal
yang kondusif, perlu menciptakan kemudahan
kepastian berusaha bagi penanam modal yang
menanamkan modalnya di Kota Surakarta; bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah
diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah,
menciptakan lapangan kerja, memberdayakan
sumberdaya lokal dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8
Tahun 2012 tentang Penanaman Modal sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman
Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab III Kebijakan Penanaman Modal
Bab IV Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Bab V Promosi Penanaman Modal
Bab VI Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha
Bab VII Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha
Bab VIII Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab IX Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Pengawasan Penanaman Modal
Bab XII Pelaporan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
46 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Lantatur Pelayanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengurusan dokumen kependudukan perlu model pelayanan yang inovatif, cepat dan mudah diakses oleh masyarakat; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan inovasi pelayanan administrasi kependudukan, serta sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik maka diperlukan pengaturan tentang inovasi Lantatur pelayanan administrasi kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Lantatur Pelayanan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, jenis dokumen, sasaran, persyaratan, Tata Cara Pendaftaran Dan Penerbitan Dokumen, penyerahan dokumen, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
bahwa zakat merupakan kewajiban yang bernilai agama dan wajib dilakukan oleh setiap orang yang beragama Islam; bahwa hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana potensial dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk meningkatkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel, maka perlu mengganti Peraturan Walikota Nomor 7-A Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, baznas kota, tata cara pemberian pertimbangan pengangkatan pimpinan baznas kota, lingkup kewenangan pengumpulan zakat, tata cara pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, LAZ, pembiayaan baznas kota dan penggunaan hak, pelaporan dan pertanggung jawaban baznas kota dan LAZ, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Walikota Nomor 7-A Tahun 2015 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah,
dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Daerah yang
merupakan bagian dari pemenuhan terhadap upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan; bahwa pesantren di Daerah perlu dikembangkan dan
diberdayakan melalui kebijakan Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren yang mengakomodasi
perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum
masyarakat serta menempatkan pengaturan
hukumnya dalam kerangka peraturan perundangundangan
yang terintegrasi dan komprehensif; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, Pemerintah Daerah membantu pendanaan
pengembangan Pesantren sesuai dengan
kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencana
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan
Bab V Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Bab VI Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Bab VII Peran Pesantren
Bab VIII Tim Fasilitasi
Bab IX Pendanaan
Bab X Kerja Sama
Bab XI Sistem Informasi
Bab XII Partisipasi Masyarakat
Bab XIII Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat