Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan proses penyidikan yang
dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sehingga
mampu menjamin keadilan, kemanfaatan, kepastian
hukum dan penegakan hukum untuk mewujudkan
ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat; bahwa penegakan hukum di daerah dilakukan terhadap
pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah, melalui
tindakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang
baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Wewenang
Bab III Sekretariat PPNS
Bab IV Pengangkatan PPNS
Bab V Mutasi dan Pemberhentian PPNS
Bab VI Pengangkatan Kembali
Bab VII Kartu Tanda Pengenal
Bab VIII Pelaksanaan Tugas
Bab IX Pembinaan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme
jabatan kompetensi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil
pada lingkungan Pemerintah Kota Semarang, maka
perlu disusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar; bahwa dalam rangka menyusun Manajemen Talenta
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Semarang tentang Manajemen Talenta
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2021;
DI dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kelembagaan Manajemen Talenta PNS
Bab III Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS
Bab IV Sistem Informasi Manajemen Talenta
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022
bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan
karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama dan merupakan bagian dari hak
asasi manusia serta untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan sumber daya manusia yang
berkualitas; bahwa Pemerintah Kota Semarang menghadapi
tantangan dan permasalahan keamanan pangan yang
berpotensi membahayakan kesehatan manusia yang
dapat terjadi melalui proses kontaminasi,
penambahan zat aditif, secara alami sudah terdapat di
dalam bahan pangan, dan pemalsuan pangan
sehingga perlu adanya upaya penjaminan mutu dan
keamanan pangan dengan penerapan praktek-praktek
yang baik dalam bidang pangan serta peningkatan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan
pentingnya keamanan pangan; bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki
kewenangan dan tanggung jawab dalam pembinaan,
pengawasan dan penindakan sertafasilitasi
pengembangan usaha pangan untuk memenuhi
persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan
terhadap petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan
pelaku usaha pangan di bidang pangan segar dan
pangan industri rumah tangga sebagaimana diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Keamanan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun
2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab III Jenis Pangan dan Tempat Usaja Pangan
Bab IV Penyelenggaraan Keamanan Pangan
Bab V Perizinan Berusaha dalam Keamanan Pangan
Bab VI Label dan Iklan Pangan
Bab VII KLB dan Kedaruratan Keamanan Pangan
Bab VIII Sistem dan Informasi Keamanan Pangan
Bab IX Pembinaan, Pengawasan dan Fasilitasi
Bab X Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Kerjasama Pemerintah Daerah
Bab XIII Penyelesaian Sengketa
Bab XIV Ketentuan Penyidikan
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
48 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
perlu mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan
Piutang Retribusi Daerah; bahwa dengan kondisi Piutang Retribusi Daerah di Kota
Semarang, dibutuhkan kepastian hukum terhadap
pengelolaannya agar akuntabilitas keuangan tercapai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Retribusi Daerah;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
Bab III Dasar Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
BAb IV Penyisihan Piutang Retribusi Daerah
Bab V Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2022
PERWALI Kota Semarang No. 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya
penyebaran Corona Virus Disease 2019 varian Omicron,
maka perlu meningkatkan penegakan disiplin melalui
penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan pemberian sanksi
tegas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 49
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam
Rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020; Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesi Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
392 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membangun kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa retribusi daerah sebagai salah satu wewenang Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah namun juga untuk mendukung iklim investasi di Daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta peraturan pelaksanannya, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, retribusi PBG, retribusi penggunaan TKA, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
39 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
diatur dengan Peraturan Wali Kota; bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Kota Semarang tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewajiban Penggantian Kerugian Daerah
Bab III Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah
Bab IV Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah
Bab V Penyelesaian Kerugian Daerah
Bab VI Penentuan Nilai Kerugian Daerah
Bab VII Penagihan dan Penyetoran Ganti Kerugian Daerah
Bab VIII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan
Bab IX Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Bab X Penghapusan Kerugian Daerah
Bab XI Kedaluwarsa
Bab XII Sanksi
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Kota Semarang kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2022-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pengawasan, deviden dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah agar
dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan
akuntabel serta terwujudnya kepastian hukum dalam upaya
pemulihan Kerugian Daerah, maka perlu dipisahkan
pengaturan mengenai tuntutan perbendaharaan dan
tuntutan ganti rugi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di
atas, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun
2014 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan
dan Barang Daerah, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan
Perbendaharaan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Subjek dan Objek
Bab III Informasi Kerugian Daerah
Bab IV Tim Penyelesaian Kerugian Daerah
Bab VI Penyelesaian Kerugian Daerah
Bab VII Kadaluwarsa
Bab VIII Penyetoran
Bab IX Pelaporan
Bab X Sanksi
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2014 dicabut.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat