Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Subjek dan Objek Bab III Informasi Kerugian Daerah Bab IV Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Bab VI Penyelesaian Kerugian Daerah Bab VII Kadaluwarsa Bab VIII Penyetoran Bab IX Pelaporan Bab X Sanksi Bab XI Ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2022
Tanggal Berlaku
18 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan