Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghentian Penerimaan Titipan Jaminan Warga negara Asing Tinggal Sementara Pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Penduduk Boro) Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara di Kota Semarang, dimana setiap Warga Negara Asing yang tinggal sementara di Kota Semarang bertujuan untuk bekerja atau menempuh pendidikan diwajibkan/dibebani dengan titipan uang jaminan sebesar Rp. 2.500.000/orang, dimana uang jaminan dimaksud akan dikembalikan apabila yang bersangkutan sudah tidak tinggal di Kota Semarang;
b. bahwa berkaitan dengan pembebanan titipan uang jaminan dimaksud huruf a sudah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya pasal 79 A yang berbunyi Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (Gratis) dan pelaksanaan di lapangan tidak dapat berjalan dengan maksimal karena tidak sesuai dengan perkembangan/kondisi saat ini;
c. bahwa untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya bagi sponsor/perusahaan/pengampu Warga Negara Asing Tinggal Sementara Pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas, maka titipan uang jaminan dimaksud diatas ditiadakan/dihentikan;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penghentian Penerimaan Titipan Uang
Jaminan Warga Negara asing Tinggal Sementara
Pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Penduduk
Boro) di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 73 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penghentian uang jaminan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD. 2020/ No 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan proses penatausahaan dan pengurusan Pendapatan Hibah Langsung, perlu diatur mengenai mekanisme pengesahan pendapatan hibah langsung yang diterima pemerintah daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.05/2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme pengesahan pendapatan hibah barang, penerbitan SP2HB, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 39 Tahun 2020
PERWALI Kota Semarang No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD No 39/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan perkembangan epidemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) di Kota Semarang masih menunjukan angka yang belum iharapkan, di sisi lain kehidupan perekonomian rakyat perlu didorong guna menjaga keberlangsungan ketahanan di bidang ekonomi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2018, UU Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 50 Tahun 1992, PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 22 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 21 Tahun 2020, Perpres Nomor 17 Tahun 2018, Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomro 9A Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020, Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Vints Di,sease 2019 (COVID- 19) di Kota Semarang yaitu tentang pelaksanaan pembatasan keagamaan di rumah ibadah, penutupan bioskop, arena pennainan, diskotik, karaoke, panti pijat, spa, destinasi wisata dan tempat wisata, penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan orang, kegiatan olahraga di tempat terbuka dan tertutup dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing dan pengecualian atas penghentian kegiatan sosial dan budaya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Semarang
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi Dan usaha Mikro Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung upaya pengembangan kehidupan koperasi dan pelaku usaha mikro agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan adanya dukungan penguatan modal dari Pemerintah Kota Semarang berupa pemberian pinjaman dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro yang disalurkan melalui lembaga perbankan yang ditunjuk;
b. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kota Semarang, khususnya perubahan pada bunga pinjaman dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menerbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 77 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan perkembangan pandepidemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang yang masih tinggi dikarenakan tingkat disiplin dan kepatuhan protokol kesehatan masih rendah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatsan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang;
Pasal l8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undan5Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Nomor 157); Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor l3A Tahun 2020, Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, ruang lingkup, pelksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, sosialisasi, pembianaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, bentuk badan hukum, modal, organ Perumda BPR Bank Pasar, penggunaan laba, kepegawaian, kerjasama, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketetuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 95 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada perangkat daerah Kota Semarang Tahun 2021 berdasar amanat dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan agar pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan baik, sesuai fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerinntah Daerah Tahun 2021, maka perlu disusun perencanaan tahunan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Semarang Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Walikota Semarang Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Semarang Tahun 2021, bentuk Perencanaan Pengawasan dan Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kota Semarang Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD No 34/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karatina Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dalam bentuk penyelenggaraan rumah isolasi/karantina di Kota Semarang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Penyelenggaraan Rumah Isolasi/Karantina dalam Percepatan Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 Di Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, rumah isolasi/karantina, pengelola rumah isolasi/karantina, peruntukan rumah isolasi/karantina, sumber dana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghentian Penarikan Retribusi Penggunaan Ruangan/Toko dan Fasilitas Lapangan Sepak Bola Citarum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Permohonan PT.Mahesa Jenar Semarang tanggal 3 Januari 2020 Nomor 001/PSIS-MJS/UM/I/2020 Perihal Permohonan Pengelolaan Stadion Citarum dan dalam rangka meningkatkan prestasi sepak bola di Kota Semarang serta untuk lebih meningkatkan pendapatan asli Daerah maka pemanfaatan lapangan sepakbola Citarum akan dilakukan dalam bentuk sewa;
b. bahwa saat ini lapangan sepak bola Citarum berlaku ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Penghentian Penarikan Retribusi Penggunaan Ruangan/Toko dan Fasilitas Lapangan Sepak Bola Citarum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengehntian retribusi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kota Semarang masuk dalam kategori perlu ditingkatkan berdasarkan penghitungan dana insentif daerah pada kategori pelayanan dasar publik;
b. bahwa berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per Kelurahan di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020, Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan Lampiran IV - Kerangka Anggaran Kegiatan Pembangunan Hasil Musrenbangkel Tahun 2020, dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2020.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat