kependudukan-wna
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BD.2020/No.70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghentian Penerimaan Titipan Jaminan Warga negara Asing Tinggal Sementara Pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Penduduk Boro) Di Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara di Kota Semarang, dimana setiap Warga Negara Asing yang tinggal sementara di Kota Semarang bertujuan untuk bekerja atau menempuh pendidikan diwajibkan/dibebani dengan titipan uang jaminan sebesar Rp. 2.500.000/orang, dimana uang jaminan dimaksud akan dikembalikan apabila yang bersangkutan sudah tidak tinggal di Kota Semarang;
b. bahwa berkaitan dengan pembebanan titipan uang jaminan dimaksud huruf a sudah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya pasal 79 A yang berbunyi Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (Gratis) dan pelaksanaan di lapangan tidak dapat berjalan dengan maksimal karena tidak sesuai dengan perkembangan/kondisi saat ini;
c. bahwa untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya bagi sponsor/perusahaan/pengampu Warga Negara Asing Tinggal Sementara Pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas, maka titipan uang jaminan dimaksud diatas ditiadakan/dihentikan;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penghentian Penerimaan Titipan Uang
Jaminan Warga Negara asing Tinggal Sementara
Pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Penduduk
Boro) di Kota Semarang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 73 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penghentian uang jaminan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
- 8 hlm
|