Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi Dan usaha Mikro Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung upaya pengembangan kehidupan koperasi dan pelaku usaha mikro agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan adanya dukungan penguatan modal dari Pemerintah Kota Semarang berupa pemberian pinjaman dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro yang disalurkan melalui lembaga perbankan yang ditunjuk;
b. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kota Semarang, khususnya perubahan pada bunga pinjaman dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menerbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 77 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 91 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meringankan beban wajib pajak
karena tingginya inflasi dan untuk meringankan beban
dalam masa pandemi COVID-19 Pemerintah Kota
Semarang perlu memberikan pengurangan ketetapan
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan Pasal 107 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan
Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat
memberikan Pengurangan atas Ketetapan Pajak
Terhutang berdasarkan pertimbangan kemampuan
membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu
Wajib Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Stimulus Berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengurangan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meringankan beban wajib pajak karena pertumbuhan ekonomi dan tingginya inflasi, Pemerintah Kota Semarang perlu memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Darah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat memberikan pembebasan atas Ketetapan Pajak Terhutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Wajib Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk peraturan Walikota tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian pembebasan pajak bumi dan bangunan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 92 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kota Semarang 2018-2022
ABSTRAK:
bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan
dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk
meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat; bahwa penyediaan air minum dan sanitasi masih
mengalami berbagai kendala sehingga diperlukan
percepatan penyediaannya untuk mencapai target
RPJMD Kota Semarang Tahun 2016-2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Rencana Aksi
Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Kota Semarang Tahun 2018-2022;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peran, fungsi dan kedudukan, sistematika RAD AMPL, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
53 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya terhadap risiko sosial ekonomi yang dialaminya merupakan suatu hal yang esensial, perlu penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja untuk memberikan rasa aman, ketenangan bekerja dan berusaha, serta peningkatan produktifitas tenaga kerja;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, utamanya perubahan perundang-undangan dan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 69 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan dan kepesertaan, tata cara pelaksanaan, pembinaan, tim pelaksana, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah penganggaran belanja disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka penganggaran hibah baik berupa uang maupun barang atau jasa dianggarkan pada Perangkat Daerah terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu tentang tugas Perangkat Daerah pengelola hibah dan/atau bantuan sosial, syarat Hibah kepada badan dan lembaga, Hibah berupa uang/barang/jasa, objek hibah dan rincian obyek belanja hibah, kelengkapan permohonan hibah, Dokumen pendukung pada saat evaluasi terhadap usulan/ proposal, penetapan daftar penerima hibah, Proses pembayaran atas belanja hibah dan Dokumen-dokumen pendukung pada saat evaluasi terhadap usulan/ proposal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
58 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 94 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan Pada
Dinas Pendidikan Kota Semarang ada ketentuan yang perlu
disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota Semarang Nomor 80
Tahun 2018 tentang Pembentukan Koordinator Satuan
Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Semarang
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor
80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Koordinator Satuan
Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada ayat (2) Pasal 3, huruf a Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
danditindaklanjuti Peraturan Walikota SemarangNomor
89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Pendapatan Daerah Kota Semarang, maka Peraturan
Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkirperlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Walikotatentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota SemarangNomor 10 Tahun 2011 tentang
Pajak Parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pelaporan dan pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembyaran pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa, pendelegasian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 14 Tahun 2014 dicabut.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 95 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Sistem Tata Kerja Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi ada ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Sistem Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, UPTD, jabatan fungsional, sistem kerja, jabatan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 95 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada perangkat daerah Kota Semarang Tahun 2021 berdasar amanat dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan agar pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan baik, sesuai fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerinntah Daerah Tahun 2021, maka perlu disusun perencanaan tahunan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Semarang Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Walikota Semarang Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Semarang Tahun 2021, bentuk Perencanaan Pengawasan dan Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kota Semarang Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat