dinas pendidikan - KOORDINATOR SATUAN PENDIDIKAN KECAMATAN - pembentukan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD.2018/No.94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan Pada
Dinas Pendidikan Kota Semarang ada ketentuan yang perlu
disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota Semarang Nomor 80
Tahun 2018 tentang Pembentukan Koordinator Satuan
Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Semarang
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor
80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Koordinator Satuan
Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada ayat (2) Pasal 3, huruf a Pasal 4.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2018 diubah.
- 4 hal
|