PAJAK-PBB
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, BD.2020/No.91
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meringankan beban wajib pajak
karena tingginya inflasi dan untuk meringankan beban
dalam masa pandemi COVID-19 Pemerintah Kota
Semarang perlu memberikan pengurangan ketetapan
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan Pasal 107 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan
Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat
memberikan Pengurangan atas Ketetapan Pajak
Terhutang berdasarkan pertimbangan kemampuan
membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu
Wajib Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Stimulus Berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan Tahun 2021;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengurangan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- 6 hlm
|