PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN - RENCANA AKSI DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, BD.2018/No.92
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Kota Semarang 2018-2022
ABSTRAK: |
- bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan
dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk
meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat; bahwa penyediaan air minum dan sanitasi masih
mengalami berbagai kendala sehingga diperlukan
percepatan penyediaannya untuk mencapai target
RPJMD Kota Semarang Tahun 2016-2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Rencana Aksi
Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Kota Semarang Tahun 2018-2022;
- Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2015;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang peran, fungsi dan kedudukan, sistematika RAD AMPL, pemantauan dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- 53 hal
|