Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi telah mendorong adanya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi.
bahwa untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya pembangunan atau pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika kota, maka perlu dilakukan penataan dan pengedalian terhadap menara telekomunikasi oleh Pemerintah Kota Semarang.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk penatausahaan di bidang pembangunan menara telekomunikasi di Kota Semarang, perlu suatu pedoman yang mengatur tentang pembangunan menara telekomunikasi.
-P asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta. - - - -- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di WilayahKabupatenKabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 - 2031.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
- Ketentuan Umum
- Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
- Bentuk Menara Telekomunikasi
- Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Penetapan Zona Menara Telekomunikasi
- Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
- Tata Cara Perijinan
- Pemeliharaan Menara
- Program Pertanggungan, Penertiban Menara Telekomunikasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
- Peran Serta Masyarakat
- Sanksi Administratif, Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hubungan Kerja antara SKPD Pemberi Perijinan dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilaksanakannya Penataan Organisasi
Perangkat Daerah, maka untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas, perlu diatur Hubungan Kerja Antara
SKPD Pemberi Perijinan dengan Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota tentang Hubungan Kerja
Antara SKPD Pemberi Perijinan dengan Badan Pelayanan
Perijinan Terpadu.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kata Semarang Namor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas badan pelayanan perizinan terpadu, tim teknis dan SKPD pemberi perizinan, pembagian bidang perizinan pada badan pelayanan perizinan terpadu,satuan kerja perangkat daerah terkait dengan pelayanan perizinan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
perlu mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan
Piutang Retribusi Daerah; bahwa dengan kondisi Piutang Retribusi Daerah di Kota
Semarang, dibutuhkan kepastian hukum terhadap
pengelolaannya agar akuntabilitas keuangan tercapai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Retribusi Daerah;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
Bab III Dasar Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
BAb IV Penyisihan Piutang Retribusi Daerah
Bab V Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan
struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Informasi dan Dokumentasi publik di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu membentuk peraturan Walikota
Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik
di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor ll Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 10/PER/M.KOMINFO/07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 Tahun 2017 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan keselamatan dan sebagai
upaya peningkatan pengelolaan dan pelayanan secara teknis bagi
masyarakat Kota Semarang khususnya pengguna kendaraan bermotor
di jalan perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor;
b. bahwa untuk mendukung pelayanan penyelenggaraan pengujian
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu
adanya partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan maka perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek Dan Subyek Retribusi
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata Cara Penetapan;
11. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
15. Penyidikan
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1998/No.4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1987, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu mengatur kembali Peraturan
Daerah tentang Pajak Reklame yang ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 3 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 10
Tahun 1991.
Peraturan ini mengatur punguan daerah atas
penyelenggaraan hiburan. Hal Yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarip Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan
Dan Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan,
Keringan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Perijinan
Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2014
BELANJA TIDAK TERDUGA - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2014/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat Bencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kcpcdulian Pemerintah
Kota Semarang terhadap masyarakat yang terkena musibah
bencana maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikota
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap
Darurat Bencana; bahwa untuk melaksanakan hat tersebut diatas maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 9
Tahun 2012 ten tung Tata Cara Pernberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap
Darurat Bencana;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun2 004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2001; UU No 21 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 56 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP no 22 tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4, mengenai penggunaan Belanja Kebutuhan Tanggap Darurat Bencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2012 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Kota Semarang dapat segera mengembangkan semua
potensi yang ada, khususnya dari sektor pajak guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
tersebut, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, untuk
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas
penyelenggaraan benda, alat atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan dan atau
corak ragamnya untuk tujuan komersial digunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memuji kepada sesuatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk
menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau seseorang yang
diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu
tempat oleh umum.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tugu Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal
18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kecamatan Tugu Tahun 2023-2043;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021;
di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Penataan WP, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
229 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset Negara,
sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi perlu
diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai
Politik di Kota Semarang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu diterbitkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada
Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Tata Cara Pengajuan Bantuan;
4. Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan
Administrasi Partai Politik;
5. Penyerahan Bantuan Keuangan;
6. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat