Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Target Millenium Development Goals (RAD MDG's) Kota Semarang Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka pelaksanaa Instruksi Presiden
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program
Pembangunan Yang Berkeadilan, terkait program
percepatan pencapaian Target · Millenium
Development Goals Provinsi Jawa Tengah, perlu
diausun Rencana Aksi Daera h Tahun 2011 sampai
dengan Tahun 2015 yang memuat arah kebijakari
dan atrategi pencapaiannya;
b. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian
Target Millennium Development Goals (RADMDG's) Kota
Semarang Tahun 2011-2015;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nemor. 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010,nstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010,Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor l Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, RAD MDGs, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah IX (Kecamatan Mijen) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/No.14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota IX
(Kecamatan Mijen)
Tahun 2000– 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinam-bungan yang dituangkan dalam rencana kota yang
lebih bersifat operasional.
b. bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota IX (BWK
IX) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
(RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota IX
(Kecamatan Mijen) Tahun 1995 – 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota IX (Kecamatan Mijen) Tahun 2000
– 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK IX
(Kecamatan Mijen);
5. Pelaksanaan RDTRK BWK IX
(Kecamatan Mijen);
6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat;
8. Jangka Waktu;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Lain-Lain;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah IX (Kecamatan Mijen) Tahun 1995 - 2005
40 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2023
PERWALI Kota Semarang No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERWALI Kota Semarang No. 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa standarisasi harga bahan bangunan, upah dan
analisa pekerjaan harus sesuai dengan nilai guna dan
kemanfaatan agar dapat menciptakan kegiatan yang efisien,
efektif dan akuntabel; bahwa dalam rangka standarisasi harga satuan bahan
bangunan, upah dan analisa pekerjaan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun
2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan,
Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023,
diperlukan penyesuaian harga sebagai dampak perubahan
harga bahan bakar minyak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor
31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan
Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran
2023 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022
tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah
dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT//M/2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan lampiran I, lampiran II, lampiran III, lampiran IV, lampiran V, lampiran VI, lampiran VII, lampiran VIII, lampiran IX dan lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 diubah.
295 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 14 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Semarang No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
PERDA Kota Semarang No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah;
e. Badan Daerah;
f. Kecamatan;
Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota semarang Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota semarang Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali:
1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik, sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan; dan
2. Perangkat Daerah yang berbentuk Rumah Sakit Umum Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Umum Daerah diundangkan;
d. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
e. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 76), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan
pelayanan publik, maka perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali
terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang ada khususnya Kecamatan
dan Kelurahan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Semarang
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21
Oktober 1994 Nomor 061/3605/ SJ tentang Pola Organisasi Dinas
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri dimaksud.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu
untuk diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514/MENKES/PER/VI/1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi; 3. Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Ketentuan Lain – Lain; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1998/No.17 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Pelayanan Pengukuran dan Recana Kota yang telah
diubah terahir kali dengan peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomer 7
Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1992
tetang Pelayanan Pengukuran dan Rencana Kota
perlu disesuaikan;
b bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pelayanaan
Pengukuran dan Rencana Kota yang telah diubah pertama kali dangan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1994
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan
pembinaan, pengaturan, perencanaan, pengendalian
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame
sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban
umum, lebih meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat secara transparan, terbuka dan adil,
maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8
Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Reklame perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
maka perlu mengatur dan membentuk kembali
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun
2012.
Peraturan ini mengatur kegiatan atau aktivitas yang
berhubungan dengan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan
corak ragamnya dirancang untuk t
ujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan Dan Penataan Reklame;
3. Penyelenggaraan Reklame;
4. Perijinan Reklame;
5. Pengawasan;
6. Penyidikan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Mencabut Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelengaraan Reklame
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan satuan pendidikan bertujuan memajukan
pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menerapkan
manajemen berbasis sekolah pada jenjang pendidik.an dasar dan
menengah;
b. bahwa penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan
menengah diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu
pendidikan dan merupakan suatu upaya untuk meniafkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak
mulia.serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta didik
berdasarkan asas keadilan dan keterbukaan, maka diperlukan
pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan bagi Satuan Kerja
Perangkat Daerah dan satuan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan perkembangan kondisi dan peraturan
perundang-undangan terbaru yang relevan dengan penerimaan
peserta qjdik, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 13 Tahun
2009 terltang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di
Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
e. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut di
atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali Peraturan
Walikota Semarang tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan
Peserta Didik di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ,Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 051/U/2002
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketntuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan penerimaan peserta didik, pengumuman dan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang, mutasi peserta didik, pengendalian, pengaduan, informasi dan penetapan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
44 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan kondisi saat ini, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan, Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2017 tentang Stander Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018, perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, ma.ka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pcmerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pernerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerab Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2017 .
Peraturan ini memuat mengenai sebagian perubahan yang terlampir dalam peraturan sebelumnya yakni Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 30 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
30 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat