Organisasi-tata-kerja-kecamatan-kelurahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan
pelayanan publik, maka perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali
terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang ada khususnya Kecamatan
dan Kelurahan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kecamatan;
4. Kelurahan;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Tata Kerja;
7. Eselonering;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Semarang
- 12 Halaman
|