Dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas Daerah; e. Badan Daerah; f. Kecamatan; Walikota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat