Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Bus Rapid Transit Trans Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas termasuk pelayanan jasa transportasi;
b. bahwa Peraturan Walikota Semarang Nomor 16A Tahun 2017 tentang Tarif Bus Rapid Transit Trans Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perum,mbahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 16A Tahun 2017 tentang Tarif Bus Rapid Transit Trans Semarang, saat ini belum mengatur tarif khusus yang menjadi dasar hukum kebijakan pemberian tarif bagi pengguna jasa penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum Bus Rapid Transit Trans Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 16A Tahun 2017 tentang Tarif Bus Rapid Transit Trans Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 16A Tahun 2017 tentang Tarif Bus Rapid Transit Trans Semarang, perlu ditinjau kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Bus Rapid Transit Trans Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesi Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Walikota Semarang Nomor 75 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 116 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Walikota Semarang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tarif, pembayaran dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa kematian anggota keluarga yang terjadi kepada warga miskin, dapat memberikan beban kepada keluarga yang ditinggalkan sehingga Pemerintah Kota Semarang bermaksud memberikan santunan kematian bagi warga miskin Kota Semarang;
b. bahwa Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Berupa Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Eks Kawasan Pasar Johar Lama Pasca Revitalisasi
ABSTRAK:
a. bahwa Kawasan Pasar Johar Semarang merupakan bagian dari Kawasan Cagar Budaya Kota Semarang Lama yang mempunyai posisi strategis dalam kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan wisata di Kota Semarang, sehingga perlu adanya pengaturan pemanfaatan yang memperhatikan aspek keselamatan, keandalan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
b. bahwa kegiatan revitalisasi Kawasan Pasar Johar Semarang sudah dilaksanakan, maka perlu dilakukan penempatan kembali eks pedagang Kawasan Pasar Johar Lama ke Kawasan Pasar Johar pasca revitalisasi;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penempatan pedagang eks Kawasan Pasar Johar Lama Pasca Revitalisasi, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Eks Kawasan Pasar Johar Lama Pasca Revitalisasi;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penempatan pedagang, pengajuan permohonan, verifikasi, penetapan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2021
PERWALI Kota Semarang No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semrang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
Mengubah :
PERWALI Kota Semarang No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain
yang sederajat perlu dilakukan secara objektif, transparan,
akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan guna
mengakomodir perkembangan layanan pendidikan di
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan kondisi, perkembangan jaman dan
relevansi peraturan perundang-undangan dengan
penerimaan peserta didik baru, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain yang
Sederajat di Kota Semarang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota
Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk
Lain yang Sederajat di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang yaitu tentang ketentuan umum, pendaftaran, seleksi PPDB dan NZ.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 133 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perkembangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Indonesia maka Pemerintah Kota
Semarang wajib memberikan pelayanan rapid test
antigen dan test swab;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka Peraturan Walikota Nomor 133
tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan
Umum Daerah Puskesmas sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 133 tahun 2016
tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah
Puskesmas, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 133
Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan
Umum Daerah Puskesmas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Walikota Semarang Nomor 13
Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 133
Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 136 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan Lampiran – Jenis dan Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Peraturan Walikota Nomor 133 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Peraturan Walikota Nomor 133 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Pembudayaan Pertanian Perkotaan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan program pemerintah berkaitan dengan kedaulatan pangan diperlukan kegiatan ketahanan pangan diseluruh komponen masyarakat melalui gerakan pembudayaan pertanian perkotaan;
b. bahwa pembudayaan pertanian perkotaan dapat berkembang dengan lancar diperlukan sosialisasi, pembinaan, pelatihan dan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Gerakan Pembudayaan Pertanian Perkotaan di Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 18/Permetan/Hk.140/4/2015, Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, gerakan pembudayaan pertanian perkotaan, fasilitasi pertanian perkotaan, urban farming corner, monitoring dan evaluasi, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang efektif, perlu didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperbaiki tata kelola Data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan Pasal 33 ayat 3 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip satu data Indonesia tingkat kota Semarang, penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat Kota Semarang, penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat Kota Semarang, manajemen portal satu Data Indonesia, pembatasan akses, partisipsi dan kerjasama, peningkatan kapasitas sumber daya manusia,pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus DIsease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta menurunnya tingkat disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, maka dipandang perlu mengatur kembali pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 16 Thaun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2018, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 50 Tahun 1992, PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 22 tHAUN 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 21 Tahun 2020, PP Nomor 17 Tahun 2018, Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Perda Kota Semarang Nomr 14 Tahun 2016, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9A Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencara Nomor 13A Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan sosial, sosialisasi, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas untuk mendukung percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peragkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Semarang perlu diubah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Semarang yaitu tentang susunan organisasi Dinas Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Semarang
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas untuk mendukung percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaaan Umum Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, UPTD, jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat