Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pengelolaan
Keuangan Daerah secara transparan dan
bertanggungjawab sejalan dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor
25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah serta Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah,
maka perlu menyusun Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a, maka
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas umum pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, penyusunan dan penetapan APBD, kedudukan keuangan walikota dan wakil walikota, kedudukan keuangan DPRD, pelaksanaan anggaran dan tata usaha keuangan daerah, pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah, kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2002.
54 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Daerah, guna pembiayaan pembangunan di segala
bidang, Pemerintah Kota Tegal perlu menggali
sumber pendapatan daerah dengan memungut
retribusi, antara lain Retribusi Pemotongan
Hewan ; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai Otonomi Daerah, serta objek retribusi
yang diatur masih terbatas, maka perlu diganti
untuk dilakukan penyesuaian ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada
huruf b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemotongan hewan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan perekonomian Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah untuk pembiayaan pembangunan serta
menunjang pemenuhan kebutuhan masyarakat
maka perlu didirikan Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Kota Tegal ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada
huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perusahaan daerah anek ausaha, kedudukan hukum, tempat kedudukan, azas dan tujuan, modal, saham, direksi, badan pengawas, satuan pengawas intern, pengelolaan barang PD. Aneka Usaha, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, kepegawaian, gaji/penghasilan, pesangon, pembubaran dan perubahan status, kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Daerah, guna pembiayaan pembangunan di segala
bidang, Pemerintah Kota Tegal perlu menggali
sumber pendapatan daerah ; bahwa dalam rangka menggali sumber pendapatan
daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
memungut Retribusi Izin Usaha Pariwisata ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada
huruf b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha pariwisata, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1991 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1991 dicabut.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan perubahan jenis
kekayaan Daerah yang merupakan objek Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah agar tercipta tertib hukum
dalam pelaksanaan pemungutan retribusi tersebut maka
perlu mengadakan perubahan Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a,
maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2002.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Desa-Desa di Wilayah Kota Tegal menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 126
ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu merubah
Desa-desa di wilayah Kota Tegal menjadi Kelurahan ; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan menjadi kelurahan, nama, luas dan batas kelurahan, susunan organisasi dan kewenangan, kepegawaian dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kota Tegal Tahun 2001 - 2005
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan Program Pembagunan
Daerah Kota Tegal Tahun 2001 – 2005 dan
terbentuknya dokumen perencanaan Daerah yang
aspiratif, transparan dan akuntabel, sebagai
pedoman pelaksanaan kebijakan pemerintahan
dan pembangunan yang memuat strategi, target
dan tahapan pelaksanaannya maka perlu
menyusun Rencana Strategis Kota Tegal Tahun
2001 – 2005 ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada
huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika Renstra Kota Tegal Tahun 2001 - 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlengkapan Jalan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan pelaksanaan Otonomi Daerah yang
diikuti dengan penyerahan sebagian kewenangan bidang
Perhubungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam
upaya menciptakan ketertiban lalu lintas guna menjamin
keselamatan di jalan maka diperlukan perlengkapan jalan
yang memadai di wilayah Kota Tegal ; bahwa dalam rangka penataan, pengendalian dan
pengawasan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka Pemerintah Kota Tegal perlu
mengatur ketentuan-ketentuan mengenai perlengkapan
jalan ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf b,
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.62 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlengkapan jalan, ketentuan pidana, ketentuan penyidika, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2001.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2001
RETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN IZIN OPERASI ANGKUTAN UMUM
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2001/NO.4B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi Angkutan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan pelaksanaan Otonomi Daerah
berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan bidang
Perhubungan yang berupa Pengaturan Izin Trayek dan
Izin Operasi Angkutan Umum dalam Wilayah
Kabupaten / Kota diserahkan kepada Pemerintah
Kabupaten / Kota ; bahwa sejalan dengan diserahkannya kewenangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk
pelaksanaan Pengaturan Izin Trayek dan Izin Operasi
Angkutan Umum dalam wilayah Kota Tegal serta
untuk meningkatkan pendapatan Daerah guna
pembiayaan pembangunan, Pemerintah Kota Tegal
perlu memungut Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi
Angkutan Umum ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf
b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2001.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan pelaksanaan Otonomi Daerah
berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undangundang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom,
maka kewenangan bidang Perhubungan yang
berupa Pengujian Kendaraan Bermotor diserahkan
kepada Pemerintah Kabupaten / Kota ; bahwa sejalan dengan diserahkannya kewenangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk kegiatan pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor
serta dalam rangka meningkatkan pendapatan
daerah untuk pembiayaan pembangunan, maka
Pemerintah Kota Tegal perlu memungut
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada
huruf b, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dansubjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2001.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat